Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya

News - Chandra G, CNBC Indonesia
07 April 2022 13:47
Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami) Foto: Jiwasraya (CNBC Indonesia/Ranny Virginia Utami)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.

Diketahui, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.

"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).

Vonis bebas itu diketok oleh ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Agus Yunianto. Majelis berpendapat berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri Hilmi dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) yang ada dan diatur dalam peraturan tersebut, sehingga pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca artikel selengkapnya :"Tok! MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Rp 16 Triliun Jiwasraya"


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Mahfud Soal Korupsi Asabri: Pemerintah Potong Tangan Sendiri


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading