Tok! MA Bebaskan Eks Petinggi OJK di Mega Skandal Jiwasraya
07 April 2022 13:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014-2017, Fakhri Hilmi di kasus korupsi Rp 16 triliun Jiwasraya.
Diketahui, Fakhri Hilmi dihukum 8 tahun penjara.
"Membebaskan Terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4/2022).
Baca artikel selengkapnya :"Tok! MA Bebaskan Eks Bos OJK di Kasus Korupsi Rp 16 Triliun Jiwasraya"
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Mahfud Soal Korupsi Asabri: Pemerintah Potong Tangan Sendiri
(dru)