
Duh! Ada Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan ini berkaitan dengan pendalaman kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan saat ini Kejagung terus melakukan pendalaman terhadap auditor BPK tersebut. "Ada, sedang dalam pendalaman," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan lantaran auditor tersebut diduga menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap Jiwasraya untuk periode 2018-2019.
"Ini pendalaman aja ada anggota BPK yang melakukan dugaan menghalang-halangi penyidikan," kata Febrie dalam kesempatan terpisah.
Seperti diketahui, kasus kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang terjadi di Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Nilai ini berasal dari penyidikan atas berkas selama 10 tahun, dari 2008 hingga 2018.
Perinciannya, terdiri dari kerugian dari investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun.
Kejagung telah melakukan menyita aset terkait kasus Jiwasraya sebesar Rp 18,4 triliun. Nilai ini tentu lebih tinggi dari nilai kerugian investasi Jiwasraya yang ditetapkan BPK Rp 16,8 triliun.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi