
Jadi Tersangka Jiwasraya, Fakhri Hilmi Punya Harta Rp 10,35 M

Jakarta, CNBC Indonesia- Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, diketahui memiliki harta senilai Rp 10,35 miliar. Lebih dari 50% harta Fakhri dalam bentuk uang tunai dan setara kas.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fakhri terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2019 lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, Fakhri memiliki 2 unit properti masing-masing di Bogor dan Jakarta dengan nilai total Rp 3,4 miliar. Sementara itu, terdapat pula 3 kendaraan berupa Toyota Fortuner, Motor Yamaha dan Mobil Honda Jazz senilai Rp 621 juta.
Fakhri tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 385 juta, surat berharga senilai Rp 500 juta dan kas dan setara kas senilai Rp 5,44 miliar. Totalnya, Fakhri Hilmi memiliki kekayaan Rp 10,35 miliar.
Meski demikian, Fakhri tercatat memiliki utang senilai Rp 2,7 miliar sehingga nilai bersih kekayaannya mencapai Rp 7,59 miliar.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi (FH) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kejagung menduga Fakhri Hilmi membiarkan praktek goreng saham terjadi, meskipun sudah mendapatkan informasi dari pengawas. Fakhri juga diduga tidak memberikan sanksi kepada sejumlah perusahaan yang terlibat dalam praktek goreng saham ini.
"Bahwa akibat dari perbuatan Fakhri Hilmi yang tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap produk reksa dana dimaksud pada tahun 2016 menyebabkan kerugian yang lebih besar bagi Jiwasraya pada tahun 2018 hingga mencapai sebesar Rp 16,8 triliun sesuai LHP BPK RI tahun 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, dalam keterangannya Kamis (26/6/2020).
Fakhri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 juncto (jo) UU 20/2001 jo Pasal 56 KUHP. Adapun pasal subsidair yakni Pasal 3 UU 31/1999 jo UU No 20/2001 jo Pasal 56 KUHP.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap! Pejabat OJK Tersangka Baru Jiwasraya: Fakhri Hilmi