Modus Megaskandal Asabri-Jiwasraya, Kejeblos Saham Gorengan!
18 February 2021 08:52
Jakarta, CNBC Indonesia - Duo perusahaan asuransi pelat merah (BUMN) PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara hampir Rp 40 triliun. Nilai yang sangat fantastis dalam sejarah pengelolaan keuangan BUMN.
Simak ulasan modus-modusnya sebagaimana dijelaskan Kejaksaan Agung (Kejagung).
