Jadi Tersangka, Prospera AM Kelola 2 Reksa Dana Jiwasraya

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
26 June 2020 15:23
Prospera Asset Management. Ist
Foto: Prospera Asset Management. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, PT Prospera Asset Management (PAM) menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pernyataan ini terkait dengan PAM yang disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya, mengutip keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Adapun lima hal yang disampaikan oleh PAM terkait persoalan ini adalah pertama Reksa Dana Prospera Berkembang (terbit 2015) dan Reksa dana syariah Prospera Syariah saham (terbit 2016) merupakan produk single investor yang hanya dimiliki oleh Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

"Adapun underlying portofolio efek atas produk reksa dana syariah tersebut sepenuhnya berbeda dengan produk reksa dana kami lainnya," ujar keterangan tersebut.

Kedua, portofolio efek dalam reksa dana Reksa Dana Prospera Berkembang dan Reksa dana syariah Prospera Syariah Saham ditentukan oleh Jiwasraya. Setiap pembelian dan penjualan portofolio efek tersebut dilakukan atas instruksi dari Jiwasraya.

Ketiga, terkait dengan pemberitaan penetapan status tersangka terhadap prospera, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari kejagung. Prospera akan melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

"Kelima, PAM adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

PAM menegaskan akan kooperatif dalam proses pengadilan dan berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. PAM juga menyatakan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

"Kami menghimbau agar nasabah tetap tenang, karena Prospera akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 13 tersangka korporasi dan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus Asuransi Jiwasraya.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh ditetapkan tersangka adalah:

DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
MD (PT Milenium Danatama)
PAM (PT Prospera Aset Management)
MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
GC (PT GAP Capital)
JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
PA (PT Pool Advista)
CC (PT Corfina Capital)
TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

Selanjutnya, ada satu orang tersangka dari OJK atas nama FH. Saat itu menjabat Kepala departemen Pengawasan pasar modal periode Februari 2014-2017. FH kemudian diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aset Heru Hidayat Disita Eksekusi: Tambang 5.350 Hektare!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular