Geger 13 MI Jadi Tersangka Jiwasraya, Baru 4 yang Buka Suara

Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2020 07:09
MNC asset management. Ist
Foto: MNC asset management. Ist

Merespons pengumuman Kejagung tersebut, MNC Asset Management (MAM) mulai buka suara pascaditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi skandal Jiwasyara. MAM membela diri tak ada pelanggaran hukum dalam kerja sama dengan Jiwasraya.
Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, MAM menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

Menurut manajemen MAM, bahwa Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

"Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya," tulis siaran pers.

Manajemen MAM juga mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari Kejagung terkait penetapan tersangka tersebut. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

"Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini," tulis siaran pers.

Sementara itu, emiten jasa konsultasi dan pengembangan investasi, PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), memberikan klarifikasi terkait pernyataan Kejaksaan Agung yang menetapkan anak usaha perseroan sebagai tersangka baru kasus Jiwasraya.

Direktur Pool Advista Indonesia, Marhaendra mengatakan, inisial PA yang disebutkan Kejaksaan Agung adalah mengacu pada entitas anak perusahaan, PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM).

Marhaendra menuturkan, dengan penetapan status tersangka oleh Kejagung, maka penyelidikan selesai dilakukan dan dimulainya proses persidangan.

"PAAM berstatus sebagai saksi selama proses penyelidikan dan hari ini dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya melalui penjelasan di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (25/6/2020).

Dana kelolaan PAAM hingga 29 Mei 2020 sebesar Rp 741,55 miliar. Sedangkan, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perseroan minus Rp 625,86 miliar. MKBD ini tidak memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dari yang seharusnya minimal MKBD Rp 315,68 miliar.

Dia juga menerangkan, aktivitas operasional PAAM saat ini masih tetap berjalan namun tidak menjual produk baru karena sedang tersandung kasus Jiwasraya.

"PAAM akan menunggu keputusan final pengadilan sebelum memutuskan tentang keberlangsungan usahanya," tukas Marhaendra.

Dia mengatakan sebagian besar investor sudah melakukan redemption (penarikan reksa dana) dan sudah dibayatkan oleh PAAM.

"Selain itu, berita di media massa yang begitu massif soal kasus ini membuat nama perusahaan terekspos secata luas sehingga perusahaan kesulitan menjual produk invetasinya," katanya.

Kondisi ini diperkirakan akan berlangsung selam proses pegadilan belum selesai dan belum ada keputusan definitif mengenai status perusahaan. "Sebagian besar pegawai sudah lay off," imbuhnya.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular