Geger 13 MI Jadi Tersangka Jiwasraya, Baru 4 yang Buka Suara

Redaksi, CNBC Indonesia
27 June 2020 07:09
Screensot Instagram Hotman Paris
Foto: Screensot Instagram Hotman Paris

PT Sinarmas Asset Management (SAM) melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea mengomentari soal penetapan pihaknya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Selain SAM ada 12 MI lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara yang sama.

Menurut Hotman, kliennya belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Sembari menanti, dirinya mengingatkan, produk reksa dana Simas Saham Ultima kelolaan SAM merupakan produk reksa dana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lain kelolaan SAM.

"PT Sinarmas Asset Management mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun, sementara kasus ini merujuk pada sebuah saja produk reksa dana, yakni Simas Saham Ultima, dengan total dana kelolaan hanya berjumlah 0,2% dibandingkan total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. Dengan kata lain, tidak berdampak terhadap korporasi dan nasabah karena nilainya tidak signifikan."

Dirinya menjamin, selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, SAM akan patuh terhadap regulasi serta perundangan-undangan yang berlaku. "Kami akan selalu kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlangsung," kata Hotman.

Dia juga berharap nasabah dan juga masyarakat tetap tenang dan mempercayakan investasinya melalui instrumen reksa dana.

Sedangkan PT Prospera Asset Management (PAM) menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


Pernyataan ini terkait dengan PAM yang disebut sebagai salah satu tersangka kasus korupsi Jiwasraya, mengutip keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Adapun lima hal yang disampaikan oleh PAM terkait persoalan ini adalah pertama Reksa Dana Prospera Berkembang (terbit 2015) dan Reksa dana syariah Prospera Syariah saham (terbit 2016) merupakan produk single investor yang hanya dimiliki oleh Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksa dana lainnya.

"Adapun underlying portofolio efek atas produk reksa dana syariah tersebut sepenuhnya berbeda dengan produk reksa dana kami lainnya," ujar keterangan tersebut.

Kedua, portofolio efek dalam reksa dana Reksa Dana Prospera Berkembang dan Reksa dana syariah Prospera Syariah Saham ditentukan oleh Jiwasraya. Setiap pembelian dan penjualan portofolio efek tersebut dilakukan atas instruksi dari Jiwasraya.

Ketiga, terkait dengan pemberitaan penetapan status tersangka terhadap prospera, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari kejagung. Prospera akan melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini.

"Kelima, PAM adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

PAM menegaskan akan kooperatif dalam proses pengadilan dan berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus Jiwasraya. PAM juga menyatakan akan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

"Kami menghimbau agar nasabah tetap tenang, karena Prospera akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah," pungkasnya.

(hps/hps)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular