Waduh! Fitch dan S&P Bakal Pangkas Rating Jababeka nih

Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
10 July 2019 16:58
Fitch Ratings, memasukkan surat utang jangka panjang yang diterbitkan KIJA dalam 'Rating Watch Negative/RWN'.
Foto: Kawasan Industri Jababeka Kendal (dok. jababeka.com)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga pemeringkat global, Fitch Ratings, dalam laporan terbarunya memasukkan surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dalam 'Rating Watch Negative/RWN' (Daftar Pengawasan Negatif).

Sebagai informasi, pada umumnya jika lembaga pemeringkat global menempatkan perusahaan dalam RWN, maka ada peluang 50% bahwa dalam 3 bulan ke depan peringkat utang perusahaan akan diturunkan.

Dalam laporan Fitch pada Rabu ini (10/7/2019), keputusan tersebut diambil sebagai tanggapan dari peluang risiko gagal bayar (defult risk) atas kewajiban buyback (pembelian kembali) obligasi senilai US$ 300 juta dengan bunga 6,5% dan periode jatuh tempo tahun 2023.

Potensi Gagal Bayar, Fitch dan S&P Akan Turunkan Rating KIJAFoto: Reuters/Reinhard Krause

Obligasi global tersebut diterbitkan oleh anak usaha perusahaan yang berlokasi di Amsterdam, Jababeka International BV (JIBV), di mana KIJA dan entitas anak lainnya menjadi penjamin.

Fitch menuliskan bahwa persyaratan untuk membeli kembali obligasi timbul ketika ada perubahan kendali, dalam hal ini perubahan struktur anggota direksi dan dewan komisaris.


Jika akhirnya perusahaan gagal memberikan penawaran buyback kepada pemilik obligasi (kreditor), maka akan terjadi wanprestasi.

Fitch menyakini bahwa KIJA tidak memiliki kondisi keuangan yang memadai untuk memberikan penawaran buyback atas obligasi senilai US$ 300 juta tersebut.

Perusahaan dapat berupaya untuk mendapatkan waiver dari kreditor untuk mencegah peristiwa gagal bayar atau mencari saluran pendanaan alternatif untuk membeli kembali obligasi.

Waiver mengacu pada permintaan peninjauan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditor) terhadap risiko peminjam (debitur) yang tak bisa memenuhi satu atau beberapa kondisi yang berhubungan dengan pembayaran utang yang jatuh tempo.

Manajemen KIJA, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah menegaskan bahwa jika perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian kembali surat utang atau Notes tersebut, maka perseroan atau Jababeka International akan berada dalam keadaan lalai atau default.

"Kondisi lalai atau delault tersebut mengakibatkan perseroan atau anak usaha perseroan lainnya menjadi dalam keadaan default pula terhadap masing-masing kreditor mereka lainnya," tulis manajemen KIJA dalam suratnya di BEI.

Fitch memproyeksi bahwa meningkatnya persaingan di antara para pengembang properti industri di Cikarang pada paruh kedua tahun ini dapat berpotensi mempengaruhi penjualan lahan industri KIJA dalam jangka menengah.

Lebih lanjut, penjualan presales perusahaan turun 21% secara tahunan di kuartal I-2019, yang merupakan torehan terendah sejak kuartal I-2016.

Menurut Fitch, tertekannya penjualan perusahaan per akhir Maret karena pengaruh momen Pemilihan Umum (pemilu) Presiden di 17 April yang membuat emiten memiliki pertimbangan untuk menahan peluncuran proyek.

Di lain pihak, selain Fitch, Standard & Poors (S&P) juga sebelumnya telah merilis laporan serupa yang menyatakan telah memasukkan KIJA dalam RWN.

Penurunan peringkat tersebut diberikan terutama jika para kreditor meminta agar obligasi mereka ditebus.

"Penempatan 'Creditwatch' [RWN] menunjukkan kemungkinan satu dalam dua (50%) bahwa kita dapat menurunkan (peringkat) Jababeka, ada potensi penurunan beberapa tingkat dalam beberapa minggu ke depan," tulis S&P dalam laporannya, dilansir Reuters.

Pada Senin kemarin (8/7/), saham KIJA sudah dihentikan sementara perdagangan (suspensi) oleh BEI.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Simak Jababeka terancam gagal bayar.

[Gambas:Video CNBC]

(dwa/tas) Next Article Laba Jababeka di 2019 Capai Rp 119 M, Saham Terjerembab 54%

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular