Babak Baru Kisruh Jababeka, Manajemen Lama Menang!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
11 May 2021 09:50
Konferensi pers direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terkait ancaman default di Hotel Batavia, Jakarta (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidak)
Foto: Konferensi pers direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terkait ancaman default di Hotel Batavia, Jakarta (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidak)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh di internal PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) akhirnya berakhir dengan kemenangan di sisi manajemen lama perusahaan setelah proses hukumnya terus bergulir sejak 2019 silam.

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen Jababeka di Bursa Efek Indonesia (BEI), disebutkan bahwa Pengadilan Negeri membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2018 yang dilangsungkan pada 26 Juni 2019.

Putusan ini tercantum dalam Putusan Perkara Perdata Nomor 660/Pdt.G/2019/PN.Jkt.PSt. yang dirilis pada 30 Maret 2021.

Setelah dinyatakan batal atau tidak sah atas hasil RUPST tersebut yang terdiri dari lima agenda, direksi yang diangkat dalam RUPST pada 26 Juni 2019 itu juga dinyatakan tidak sah. Direksi yang dimaksud adalah Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka yang baru.

Bersamaan dengan putusan ini juga, pengadilan menyebutkan bahwa manajemen perusahaan yang sah yakni yang dipimpin oleh Tedjo Budianto Liman.

Selanjutnya, manajemen yang dipimpin oleh Tedjo Budianto Liman ini menyebutkan bahwa 14 hari sejak putusan pengadilan negeri tersebut dirilis, tidak ada pihak yang mengajukan banding sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Berikut perseroan menyampaikan informasi bahwa dengan lewatnya batas waktu 14 hari sejak tanggal putusan perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tidak terdapat pihak yang mengajukan banding atas putusan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dianggap telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan," tulis manajemen, dikutip Senin (10/5/2021).

Dengan keputusan tersebut dan belum dilaksanakannya RUPST untuk tahun buku 2019 dan akan dilaksanakannya RUPST tahun buku 2020, maka perusahaan akan meratifikasi alias mengadopsi agenda untuk RUPST tahun buku 2018.

Bersamaan dengan itu, manajemen juga menyusun jajaran direksi dan komisaris yakni sebagai berikut:


Direksi

Direktur Utama : Tedjo Budianto Liman
Direktur : Hyanto Wihadhi
Direktur : Tjahjadi Rahardja
Direktur : Sutedja Sidarta Darmono
Direktur : Setiawan Mardjuki
Direktur : Basuki Tjahaja Purnama

Komisaris

Komisaris Utama : Setyono Djuandi Darmono
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Bacelius Ruru
Komisaris : Hadi Rahardja
Komisaris/Komisaris Independen : Gan Michael.

Adapun ganti rugi materiil dan biaya perkara dibebankan kepada perusahaan senilai rp 106.06 juta dinilai tidak berdampak secara materil kepada operasional, bisnis dan keuangan perusahaan.

Untuk diketahui, kisruh ini bermula pada RUPST yang digelar hampir 2 tahun yang lalu.

Kala itu dalam RUPST ini disetujui pengangkatan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Liman sebagai komisaris Jababeka yang baru. Saat voting itu, dua pemegang saham Jababeka yakni PT Imakotama Investindo dan Islamic Development Bank (IDB) memberikan kuasa masing-masing kepada Iwan Margana dan Pratama Capital Assets Management.

Saat itu, per Juni 2019, Imakotama memegang 6,66% saham KIJA, sementara IDB punya 11,30%. Sisa saham KIJA dipegang terbesar oleh Mumin Ali Gunawan (pendiri Grup Panin) 21,09%, Hadi Rahardja (komisaris) 2,80%, Setiawan Mardjuki (direktur) 0,17%, dan investor publik 57,99%.

Pengangkatan direksi dan komisaris inilah yang menjadi permasalahan dalam internal perusahaan tersebut.

Sebanyak tujuh pemegang saham Jababeka pun mengajukan gugatan hukum atas keputusan hasil RUPST tersebut. Ketujuh pemegang saham tersebut antara lain Lanny Arifin, Handi Kurniawan, Wiwin Kurniawan, Christine Dewi, Richard Budi Gunawan, Yanti Kurniawan dan PT Venturindo Kapitanusa.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Omzet Naik, Jababeka Masih Tekor Rp 81 M di Q1-2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular