PSBB Corona Berlaku: Grab & Gojek Cs Dilarang Bawa Penumpang!

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
07 April 2020 06:19
PSBB Corona Berlaku: Grab & Gojek Cs Dilarang Bawa Penumpang!
Foto: Ratusan Ojek Online melakukan aksi di depan Kantor Grab Indonesia. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ojek online seperti Grab, Gojek, Anterin dan Maxim dilarang mengangkut penumpang jika aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan oleh Kementerian Kesehatan di daerah.

Aturan PSBB ini merupakan langkah pemerintah untuk menangani penyebaran virus corona covid-19 dengan cepat. Ada beberapa pedoman dan larangan dari kebijakan ini. Mulai dari ojek online, penutupan sekolah, penutupan perkantoran hingga penutupan fasilitas umum.


Khusus untuk ojek online bunyinya: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," dikutip Selasa (7/4/2020).

Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Permadi memastikan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.

"PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Menanggapi adanya rencana penerapan PSBB, Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono mengatakan driver ojol meminta agar potongan penghasilan yang dilakukan aplikator dikecilkan menjadi 10%. Bila perlu potongan bagi hasil ini dihapuskan sementara.

"Sekarang pendapatan kami masih dipotong 20% oleh aplikator," ujar Igun Wikcaksono dalam keterangan pers, Senin (6/4/2020).


Selain itu, Garda juga meminta aplikator seperti Grab dan Gojek menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi layanan order makanan dan barang.

"Ini kewajiban dari aplikator sebagai penyedia aplikasi agar permintaan order makanan maupun pengiriman barang dapat meningkat sebagai sumber penghasilan mitra ojol agar terus dapat mencari nafkah dan menjaga penghasilan driver ojol agar tidak terus turun drastis akibat dari aturan PSBB," kata Igun.

Terakhir, Garda meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan driver ojol yang turun dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) yang besarnya setara 50% penghasilan driver. Nilai besaran BLT Rp 100 ribu per hari.
Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular