PSBB Corona Berlaku: Grab & Gojek Cs Dilarang Bawa Penumpang!
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
07 April 2020 06:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Ojek online seperti Grab, Gojek, Anterin dan Maxim dilarang mengangkut penumpang jika aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan oleh Kementerian Kesehatan di daerah.
Aturan PSBB ini merupakan langkah pemerintah untuk menangani penyebaran virus corona covid-19 dengan cepat. Ada beberapa pedoman dan larangan dari kebijakan ini. Mulai dari ojek online, penutupan sekolah, penutupan perkantoran hingga penutupan fasilitas umum.
Khusus untuk ojek online bunyinya: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," dikutip Selasa (7/4/2020).
Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Permadi memastikan PSBB ini berbeda dengan karantina wilayah (lockdown). Masyarakat tetap bisa beraktivitas walaupun dibatasi.
"PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya.
Aturan PSBB ini merupakan langkah pemerintah untuk menangani penyebaran virus corona covid-19 dengan cepat. Ada beberapa pedoman dan larangan dari kebijakan ini. Mulai dari ojek online, penutupan sekolah, penutupan perkantoran hingga penutupan fasilitas umum.
Khusus untuk ojek online bunyinya: "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," dikutip Selasa (7/4/2020).
"PSBB yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ujarnya.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular