
Izin Grab & Gojek Cs Bawa Penumpang di PSBB Terserah Pemda
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
14 April 2020 14:02

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) izin boleh atau tidaknya ojek online seperti Grab dan Gojek membawa penumpang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku.
Hal ini sempat menjadi polemik lantaran Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan menerbitkan aturan Permenhub No.18 tahun 2020 yang izinkan ojol beroperasi di tengah wabah corona Covid-19. Ini kontradiksi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan kalau Permenhub No. 18 tahun 2020 memang sudah diundang-undangkan akan tetapi implementasi ojol mengangkut penumpang diatur oleh pemerintah daerah, contoh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020/
"Sudah diundangkan, berlaku untuk ojol mengikuti Pergub No 33 tahun 2020 tidak boleh angkut penumpang," kata Budi kepada CNBC Indonesia, (14/4/2020).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan bahwa Kemenkes dan Kemenhub telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
"Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah," ujar Adita.
Nantinya Pemda bisa mengkaji terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain apakah memang layak ojol beroperasi mengangkut penumpang atau tidak.
Adita mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.
"Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini," ucapnya.
(roy/roy) Next Article Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang
Hal ini sempat menjadi polemik lantaran Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Pandjaitan menerbitkan aturan Permenhub No.18 tahun 2020 yang izinkan ojol beroperasi di tengah wabah corona Covid-19. Ini kontradiksi dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan kalau Permenhub No. 18 tahun 2020 memang sudah diundang-undangkan akan tetapi implementasi ojol mengangkut penumpang diatur oleh pemerintah daerah, contoh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 33 tahun 2020/
Hal yang sama juga disampaikan oleh Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan bahwa Kemenkes dan Kemenhub telah menyepakati bahwa klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
"Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah," ujar Adita.
Nantinya Pemda bisa mengkaji terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain apakah memang layak ojol beroperasi mengangkut penumpang atau tidak.
Adita mengingatkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.
"Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini," ucapnya.
(roy/roy) Next Article Ini Alasan PSBB Larang Grab & Gojek Cs Angkut Penumpang
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular