
Most Popular CNBC Indonesia
Muncul Pemain Baru & Tarif Grab-Gojek Hingga Kasus Fintech
Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 August 2019 06:15

Dalam urusan utang, debitur akan selalu berhadapan dengan debt collector yang menagih pelunasan. Namun apa jadinya jika ternyata seseorang sampai berutang ke 141 fintech?
Kejadian ini benar adanya sebagaimana diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Ia mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerima pengaduan seseorang yang mempunyai utang di 141 fintech lending.
Sang nasabah mengajukan pinjaman pada fintech legal dan fintech ilegal. Untuk diketahui, hingga 31 Mei 2019, baru ada 113 Penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Akibatnya, nasabah tersebut harus berhadapan dengan debt collector fintech hingga kemudian terjadi pelecehan.
"Ini sangat berbahaya tentunya. Artinya, kemampuan bayarnya tidak ada. Jadi dia sudah dengan sengaja tentunya meminjam pada pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama," ujar Tongam L Tobing dalam wawancara CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (7/8/2019).
Agar kejadian serupa tidak terulang, Tongam mengatakan bahwa OJK menyarankan masyarakat untuk meminjam pada fintech terdaftar yang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Selain itu, masyarakat tak meminjam di luar kemampuan bayar yang pasti akan berujung pada gagal bayar (default).
"Jangan gali lubang tutup lubang. Semakin dalam lubang yang digali, ini menjadi masalah bagi masyarakat tersebut," jelas Tongam.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy)
Kejadian ini benar adanya sebagaimana diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. Ia mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerima pengaduan seseorang yang mempunyai utang di 141 fintech lending.
"Ini sangat berbahaya tentunya. Artinya, kemampuan bayarnya tidak ada. Jadi dia sudah dengan sengaja tentunya meminjam pada pinjaman baru untuk menutupi pinjaman lama," ujar Tongam L Tobing dalam wawancara CNBC Indonesia TV, dikutip Rabu (7/8/2019).
![]() |
Agar kejadian serupa tidak terulang, Tongam mengatakan bahwa OJK menyarankan masyarakat untuk meminjam pada fintech terdaftar yang sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Selain itu, masyarakat tak meminjam di luar kemampuan bayar yang pasti akan berujung pada gagal bayar (default).
"Jangan gali lubang tutup lubang. Semakin dalam lubang yang digali, ini menjadi masalah bagi masyarakat tersebut," jelas Tongam.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular