
Most Popular CNBC Indonesia
Muncul Pemain Baru & Tarif Grab-Gojek Hingga Kasus Fintech
Roy Franedya, CNBC Indonesia
12 August 2019 06:15

Kementerian Perhubungan menerapkan tarif baru ojek online untuk 88 kota dan kabupaten lainnya setelah sebelumnya tarif ini berlaku di daerah Jabodetabek. Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Kantornya seperti dikutip Minggu (11/8/2019).
Ada dua komponen penyusun tarif. Yakni tarif langsung dan tarif tak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh kemenhub dan dievaluasi tiga bulan sekali. Tarif tidak langsung ditentukan Grab dan Gojek dengan besaran maksimal 20% dari total biaya. Berikut rincian tarif langsung ojek online.
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama. Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000 untuk empat kilometer pertama. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000 untuk empat kilometer pertama.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.
"Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi," ungkapnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy)
"Ini adalah tahap ketiga. Kurang lebih 88 kota/kabupaten yang tarifnya juga akan segera naik mulai tanggal 9 pukul 00.00," kata Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani di Kantornya seperti dikutip Minggu (11/8/2019).
Ada dua komponen penyusun tarif. Yakni tarif langsung dan tarif tak langsung. Tarif langsung ditentukan oleh kemenhub dan dievaluasi tiga bulan sekali. Tarif tidak langsung ditentukan Grab dan Gojek dengan besaran maksimal 20% dari total biaya. Berikut rincian tarif langsung ojek online.
Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.
"Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi," ungkapnya.
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
(roy)
Next Page
Orang Ini Ngutang di 141 Fintech
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular