Tarif Ojol Berlaku Nasional, Demi Kepastian Pendapatan

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
11 August 2019 19:32
Budi Karya juga mengharapkan akan ada asuransi untuk kendaraan roda dua, tidak hanya roda empat.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Perluasan penerapan tarif baru di 88 kota/kabupaten sejak Jumat (9/8/2019) dilakukan Kementerian Perhubungan demi kepastian pendapatan. Dengan tambahan ini, maka aturan tarif ojol kini sudah berlaku di 123 kota/kabupaten.

Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019. Sebelumnya, pemberlakuan tarif tahap 1 dan 2 sudah lebih dulu diterapkan.


"Bagaimana kepastian pendapatan terjadi makanya kita ada penyesuaian tarif di beberapa kota bertahap kita lakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya, usai Nyate Bersama Ojol, Minggu (11/08/2019).

Kalau ada kepastian besaran yang mereka mendapatkan maka mereka bisa merencanakan masa depannya.

Selain itu, dia juga mengingatkan masing-masing operator harus bisa mencapai titikk keseimbangan dalam perekrutan mitra pengemudi. Pasalnya belakangan mitra pengemudi mengeluhkan sulitnya bersaing karena opertaor terlalu banyak merekrut mitra.

"Saya memang selalu mengatakan selalu capalah suatu ekuilibrium tertentu untuk nanti dipertahankan.Kalau kurang tidak bagus, tapi lebih juga tidak bagus," katanya.

Budi Karya juga mengharapkan akan ada asuransi untuk kendaraan roda dua, tidak hanya roda empat. Dengan begitu bisa dikembangkan ke hal-hal lain atau asuransi dasar.


"Kemarin saya dengar sudah ada asuransi Jasa Raharja untuk roda empat. Kami ingin yang roda dua juga ada asuransi," katanya.
(hps/hps) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular