Alasan Jokowi Ngotot Terapkan Aturan IMEI Basmi HP BM

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
06 August 2019 14:45
Aturan IMEI akan terbit 17 Agustus 2019. Aturan ini akan membasmi peredaran ponsel ilegal atau black market yang masuk ke Indonesia.
Foto: infografis ponsel illegal & IMEI (Edward ricardo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menerbitkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019. Aturan ini akan membasmi peredaran ponsel ilegal atau black market yang masuk ke Indonesia.

Aturan ini sendiri digodok oleh tiga kementerian. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Selain berlaku pada ponsel aturan ini juga berlaku untuk komputer jinjing (laptop) dan tablet yang memiliki slot SIM Card.


Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, agar masyarakat tak dirugikan karena barang yang tidak bisa diyakini kualitasnya.

"Mendorong semua barang-barang tersebut sesuai dengan [aturan] perpajakan Indonesia. Lainnya agar ada layanan publik juga ada hp ilang atau tercuri," ujar Ismail dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV di Jakarta, Selasa (7/8/2019).

Ismail menambahkan aturan IMEI diusahakan berlaku pada 17 Februari 2020 atau enam bulan setelah aturan terbit. Aturan ini tidak berlaku surut tetapi ke depannya setelah aturan tersebut berlaku penuh.

Alasan Jokowi Ngotot Terapkan Aturan IMEI Basmi HP BMFoto: Aturan IMEI (Instagram @kemenperin_ri)

"Masyarakat enggak perlu khawatir karena aturan ini tak berlaku surut tetapi ke depan. Bagi Masyarakat yang sudah memmiliki HP sekarang, sudah tercatat data IMEI di operator. Yang khawatir kalau yang pakai HP BM terutama setelah aturan ini berlaku," jelas Ismail.

Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.


(roy/roy) Next Article Aturan IMEI Berlaku Agustus, Tak Semua Ponsel Ilegal Diblokir

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular