Mengintip Peraturan IMEI Indonesia yang Terbit 17 Agustus

Roy Franedya, CNBC Indonesia
17 July 2019 14:50
Pemerintah akan terbitkan aturan IMEI pada 17 Agustus 2019 yang memberantas peredaran ponsel black market.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan akan menerbitkan regulasi International Moble Equipment Identity (IMEI) pada 17 Agustus 2019.

Melalui aturan ini pemerintah akan memberantas ponsel-ponsel yang selama ini masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi atau black market. Ponsel yang resmi masuk ke Indonesia biasanya IMEI-nya terdaftar di Kemenperin.


"Mengenai IMEI, dalam hal ini kami bekerja sama dengan Kominfo sebagai regulatornya. Karena elektronik ini devisanya negatif, tidak ada bea masuknya," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung DPR, Rabu (17/7/2019).

Untuk memastikan IMEI terdaftar atau tidak Kemenperin akan membuat sebuah situs khusus agar masyarakat bisa mengecek secara langsung IMEI ponselnya. Saat ini ini situs tersebut sedang dalam tahap persiapan. Memang ada situs www. kemenperin.go.id/imei namun situs ini untuk kebutuhan internal saja.


Untuk merazia ponsel dengan IMEI tak terdaftar akan ada SIBINA. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail menjelaskan SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia, baik berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry).

"Sekali [ponsel] dihidupkan dan disinkronisasi dengan network operator, otomatis [IMEI] terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna ponsel sekarang sudah ada data IMEI-nya di operator. Dikumpulkan oleh operator, dikasih ke Kemenperin dikumpul di SIBINA," jelas Ismail.

Mengintip Peraturan IMEI Indonesia yang Terbit 17 AgustusFoto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)

Terkait ponsel back market (BM) yang sudah dipakai sebelum aturan ini diterbitkan, pemerintah tidak akan memutus jaringannya atau masih bisa digunakan. Aturan IMEI hanya berlaku ke depannya. 

"Ini bukan pemutihan istilahnya tapi berlaku ke depan. Kenapa? karena kami tidak ingin ada kerugian di masyarakat kecil yang tidak tahu bahwa ponselnya dia beli back market (BM)," ujar Ismail di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (12/7/2019).


Ismail menambahkan ke depan ponsel yang IMEI tak terdaftar atau berasal dari black market bukan diblokir tetapi tidak bisa menggunakan layanan jaringan operator seluler di Indonesia.

"Yang diblokir itu layanannya, bukan sama sekali gak bisa buka hape. kalau pasang SIM card asing [bisa] tapi berlaku tarif roaming," ujar Ismail.


IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.

Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Simak video penjelasan soal IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]



(roy/miq) Next Article Yuk, Cek Ponsel Kamu Barang Black Market atau Legal

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular