Sudah Kenal SIBINA? Sistem yang Razia IMEI Ponsel BM
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
12 July 2019 17:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) dalam waktu dekat.
Namun, aturan yang akan diatur dalam 3 peraturan menteri itu (Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan) belum bisa diberlakukan sebelum sistem SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) siap. Apa itu SIBINA?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail menjelaskan SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia, baik berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry).
"SIBINA ini nantinya harus menampung 5 sumber data, yakni TPP impor, TPP produksi, data dump operator seluler, data hand carry, dan data [ponsel] stok pedagang," kata Ismail dalam wawancara terbatas, Jumat (12/7/2019).
TPP impor merupakan data IMEI yang memang sudah ada di Kemenperin berdasarkan aktivitas impor ponsel yang dilakukan importir resmi. Sementara, TPP produksi merupakan data IMEI di Kemenperin yang bersumber dari laporan atau pemberitahuan para produsen ponsel yang ada di dalam negeri (merek Advan, Polytron, atau Evercross).
Selain itu, data dump operator seluler merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler atau data seluruh ponsel yang sudah pernah dipakai menggunakan kartu SIM (SIM card).
"Sekali [ponsel] dihidupkan dan disinkronisasi dengan network operator, otomatis [IMEI] terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna ponsel sekarang sudah ada data IMEI-nya di operator. Dikumpulkan oleh operator, dikasih ke Kemenperin dikumpul di SIBINA," jelas Ismail.
Selain itu, SIBINA nantinya juga akan menampung data-data IMEI ponsel-ponsel yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri (hand carry). SIBINA juga akan berisi data-data IMEI ponsel yang dijual oleh pedagang, terutama pedagang-pedagang kecil.
"Bisa jadi bakal sama antara data TPP impor dengan TPP produksi. Barangkali juga ada yang tidak ada di TPP impor/TPP produksi karena ponselnya datang dari blackmarket (BM). Itu juga masuk [di SIBINA]. Jadi semua masyarakat yang memiliki ponsel semua sudah tertampung di data base SIBINA," tutur Ismail.
Ismail memaparkan regulasi IMEI baru akan diberlakukan salah satunya bila SIBINA sudah solid dan tersinkronisasi dengan baik. Hingga saat ini belum diketahui kapan aturan IMEI akan berlaku. Namun yang jelas regulasi yang diikat dalam 3 Permen yang berbeda ini akan dilakukan 17 Agustus 2019.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article IMEI Ponsel Tak Terdaftar? Seperti Ini Rencana Kemenkominfo
Namun, aturan yang akan diatur dalam 3 peraturan menteri itu (Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan) belum bisa diberlakukan sebelum sistem SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) siap. Apa itu SIBINA?
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail menjelaskan SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang berisi seluruh data tanda pendaftaran produk (TPP) ponsel yang ada di Indonesia, baik berasal dari impor, produksi nasional, operator seluler, stok pedagang, atau ponsel yang dibeli di luar negeri (hand carry).
TPP impor merupakan data IMEI yang memang sudah ada di Kemenperin berdasarkan aktivitas impor ponsel yang dilakukan importir resmi. Sementara, TPP produksi merupakan data IMEI di Kemenperin yang bersumber dari laporan atau pemberitahuan para produsen ponsel yang ada di dalam negeri (merek Advan, Polytron, atau Evercross).
Selain itu, data dump operator seluler merupakan data IMEI yang sudah tercatat di operator seluler atau data seluruh ponsel yang sudah pernah dipakai menggunakan kartu SIM (SIM card).
![]() |
"Sekali [ponsel] dihidupkan dan disinkronisasi dengan network operator, otomatis [IMEI] terekam di operator. Artinya, seluruh pengguna ponsel sekarang sudah ada data IMEI-nya di operator. Dikumpulkan oleh operator, dikasih ke Kemenperin dikumpul di SIBINA," jelas Ismail.
Selain itu, SIBINA nantinya juga akan menampung data-data IMEI ponsel-ponsel yang dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri (hand carry). SIBINA juga akan berisi data-data IMEI ponsel yang dijual oleh pedagang, terutama pedagang-pedagang kecil.
"Bisa jadi bakal sama antara data TPP impor dengan TPP produksi. Barangkali juga ada yang tidak ada di TPP impor/TPP produksi karena ponselnya datang dari blackmarket (BM). Itu juga masuk [di SIBINA]. Jadi semua masyarakat yang memiliki ponsel semua sudah tertampung di data base SIBINA," tutur Ismail.
Ismail memaparkan regulasi IMEI baru akan diberlakukan salah satunya bila SIBINA sudah solid dan tersinkronisasi dengan baik. Hingga saat ini belum diketahui kapan aturan IMEI akan berlaku. Namun yang jelas regulasi yang diikat dalam 3 Permen yang berbeda ini akan dilakukan 17 Agustus 2019.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article IMEI Ponsel Tak Terdaftar? Seperti Ini Rencana Kemenkominfo
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular