Aturan IMEI Terbit, HP 'Ilegal' Ini Masih Bisa Dipakai di RI

Redaksi, CNBC Indonesia
06 August 2019 10:13
Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terbit pada 17 Agustus 2019 dan diusulkan berlaku penuh pada 17 Februari 2020.
Foto: IMEI Ponsel (Arie Pratama)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terbit pada 17 Agustus 2019 dan diusulkan berlaku penuh pada 17 Februari 2020.

Sebelum mengumumkan aturan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika soal pembatasan akses telekomunikasi bergerak seluler pada alat atau perangkat telekomunikasi.


RPM inilah berisi aturan yang menjadi panduan bagi operator telekomunikasi Indonesia dalam merazia ponsel-ponsel ilegal atau black market yang IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Hal yang menarik dalam beleid ini adalah aturan IMEI juga berlaku untuk komputer genggam atau komputer tablet yang berbasis subscriber identification module.

Aturan IMEI Terbit, HP Tak Terdaftar Ini Bisa Digunakan di RIFoto: Tanya jawab aturan IMEI (Instagram @kemenperin_ri)

Hal menarik lainnya terdapat pada pasal 10 di mana disebutkan ada pengecualian pada ponsel, komputer genggam atau komputer tablet yang dibeli di luar negeri asal jumlah paling banyak dua unit dari jenis yang berbeda per orang.

Ketika aturan ini IMEI berlaku, perangkat ini masih bisa digunakan di Indonesia asal melaporkan IMEI perangkat ke Sistem Informasi Basis Data IMEI nasional paling lambat 30 hari kalender setelah kedatangan ke wilayah Indonesia.


Pengecualian ini juga berlaku pada perangkat Jelajah International (International Roamer); perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; untuk keperluan badan internasional serta pejabat yang bertugas di Indonesia dan penanganan bencana alam.

IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.


Setelah aturan IMEI ini berlaku setiap perangkat yang IMEI tak terdaftar tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dan operator di Indonesia. Ponsel ini hanya bisa menggunakan SIM card luar negeri atau untuk foto.

Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Sudah Kenal SIBINA? Sistem yang Razia IMEI Ponsel BM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular