Sri Mulyani Ingin Duduk Bareng Rudiantara Bahas Aturan IMEI

Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 August 2019 14:13
IMEI ternyata tak jadi terbit 17 Agustus karena, menurut Menteri Rudiantara, masih konsultasi dengan Menteri Keuangan.
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ternyata tak jadi terbit pada 17 Agustus 2019. Padahal sebelumnya aturan ini digadang-gadang akan terbit pada hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia dan berlaku efektif 2020.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI karena masih konsultasi dengan Menteri Keuangan.



"Ini ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajak, gimana? Selain itu juga harus kordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Menaggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui tentang pajak yang dimaksud. Namun kementerian keuangan memberikan perhatian mengenai barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Rudiantara Sebut Aturan IMEI Tunggu Menkeu, Ini Kata SriMulFoto: Infografis cara cek IMEI ponsel di https://imei.kemeperin.go.id (Arie Pratama)

"Saya terus terang tadi cek dengan Dirjen Pajak. Terus terang kita juga ingin cek dengan Pak Rudiantara (Menkominfo) pajak apa karena terus terang dari kementerian keuangan tentu kita concern kalau ada barang-barang ilegal yang masuk," ujar Sri Mulyani ketika ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Sri Mulyani menambahkan selama ini yang melakukan tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



"Kalau sekarang ini ada concern dari Pak Rudiantara yang berhubungan dengan pajak, kami akan duduk bersama dengan pihak eselon satunya Pak Rudiantara aspek apa sih yang sebetulnya dibutuhkan dari kami kementerian keuangan. Kami siap saja membahas apakah ini dari pajak impor atau aspek lainnya, nanti kita akan lihat," jelas Sri Mulyani.

Nasib penerbitan IMEI sekarang jadi pertanyaan. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu langkah lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).



"Lead sector-nya Pak menkominfo dan menperin. Kita menunggu," kata Enggar saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/8/2019).

IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.



Setelah aturan IMEI ini berlaku setiap perangkat yang IMEI tak terdaftar tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dan operator di Indonesia. Ponsel ini hanya bisa menggunakan SIM card luar negeri atau untuk foto.


(roy/dru) Next Article Soal Regulasi IMEI Ponsel, Ini Penjelasan Menteri Rudiantara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular