
Bocoran Aturan IMEI: Pemilik Bisa Minta Blokir HP yang Dicuri
Redaksi, CNBC Indonesia
19 August 2019 12:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk blokir ponsel black market (BM) belum terbit. Namun draft sudah dipublikasikan dan dilakukan uji publik untuk mencari masukan.
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan atau perangkat telekomunikasi diluncurkan pada awal Agustus 2019.
Salah satu yang menarik dalam aturan ini adalah pasal 8 ayat satu yang menyebutkan pengguna bisa mengajukan permohonan pembatalan akses layanan telekomunikasi seluler untuk perangkat telekomunikasi yang dilaporkan hilang atau dicuri kepada pengelola sistem informasi bisis data IMEI Nasional melalui penyelenggara.
Kemudian pasal dua di mana pengguna dapat mengajukan permohonan penghentian pembatasan akses layanan jaringan telekomunikasi bergerak seluler untuk Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi milik Pengguna yang telah ditemukan kembali kepada pengelola Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional melalui Penyelenggara.
Itu artinya, ketika ponsel hilang, pemilik smartphone bisa mengadu dan meminta operator telco seperti Telkomsel, Indosat dan XL mematikan jaringan sehingga ponsel tidak bisa digunakan lagi selain untuk foto.
Namun jaringan bisa diaktifkan kembali ketika ponsel ditemukan pemilik dengan melapor ke perusahaan telco. Untuk layanan ini perusahaan telco bisa memungut biaya tambahan.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article 6 Bulan Lagi, HP Black Market Bakal Jadi Rongsokan
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang pembatasan akses layanan telekomunikasi bergerak seluler pada alat dan atau perangkat telekomunikasi diluncurkan pada awal Agustus 2019.
Salah satu yang menarik dalam aturan ini adalah pasal 8 ayat satu yang menyebutkan pengguna bisa mengajukan permohonan pembatalan akses layanan telekomunikasi seluler untuk perangkat telekomunikasi yang dilaporkan hilang atau dicuri kepada pengelola sistem informasi bisis data IMEI Nasional melalui penyelenggara.
![]() |
Itu artinya, ketika ponsel hilang, pemilik smartphone bisa mengadu dan meminta operator telco seperti Telkomsel, Indosat dan XL mematikan jaringan sehingga ponsel tidak bisa digunakan lagi selain untuk foto.
Namun jaringan bisa diaktifkan kembali ketika ponsel ditemukan pemilik dengan melapor ke perusahaan telco. Untuk layanan ini perusahaan telco bisa memungut biaya tambahan.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article 6 Bulan Lagi, HP Black Market Bakal Jadi Rongsokan
Most Popular