
Blokir IMEI Diujicobakan Bulan Ini, Cek Segera Ponsel Kamu!
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 February 2020 16:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan pihak operator seluler saat ini sedang serius membahas metode pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Indentity) dan akan siap mengujicobakannya pada bulan ini, Februari 2020.
"Kita minta agar per 18 April 2020 aturan itu sudah bisa dilaksanakan. Setelah dua minggu dari sekarang akan ditetapkan pakai whitelist model atau blacklist model," ungkap Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Gedung DPR RI, (5/2/2020).
Johnny menyatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan Prove of Concept (POC) dari alat atau teknologi yang akan dipakai nantinya bersama para pelaku operator seluler.
Ia pun menuturkan dalam dua minggu ini Kominfo dan operator seluler akan siap menetapkan POC yang diantaranya apakah akan menggunakan whitelist atau blacklist.
Lebih lanjut, Dirjen SDPPI, Ismail menjelaskan kalau konsep pemblokiran IMEI dengan whitelist nantinya saat pengecekan bila terdeteksi memakai ponsel ilegal. Pengguna tidak akan mendapat sinyal sama sekali.
Sedangkan, blacklist model nantinya ponsel pengguna akan mendapatkan sinyal namun kalau ketahuan IMEI nya legal akan mendapat notifikasi.
"Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI tidak legal, kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal. Nama istilahnya normally closed. Tapi, kalau blacklist ketika nanti setelah April dia beli, dia hidup dulu, setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh hp anda ilegal' gitu," jelas Ismail.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah memastikan aturan IMEI berlaku efektif pada 18 April 2020. Setelah aturan ini berlaku ponsel black market atau masuk Indonesia tanpa jalur formal akan tidak bisa digunakan lagi.
Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
(roy/roy) Next Article Selain IMEI, Ini Tips dari Mendag Ketahui Ponsel Black Market
"Kita minta agar per 18 April 2020 aturan itu sudah bisa dilaksanakan. Setelah dua minggu dari sekarang akan ditetapkan pakai whitelist model atau blacklist model," ungkap Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), di Gedung DPR RI, (5/2/2020).
Johnny menyatakan bahwa pihaknya sedang merencanakan Prove of Concept (POC) dari alat atau teknologi yang akan dipakai nantinya bersama para pelaku operator seluler.
Lebih lanjut, Dirjen SDPPI, Ismail menjelaskan kalau konsep pemblokiran IMEI dengan whitelist nantinya saat pengecekan bila terdeteksi memakai ponsel ilegal. Pengguna tidak akan mendapat sinyal sama sekali.
Sedangkan, blacklist model nantinya ponsel pengguna akan mendapatkan sinyal namun kalau ketahuan IMEI nya legal akan mendapat notifikasi.
"Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI tidak legal, kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal. Nama istilahnya normally closed. Tapi, kalau blacklist ketika nanti setelah April dia beli, dia hidup dulu, setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh hp anda ilegal' gitu," jelas Ismail.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah memastikan aturan IMEI berlaku efektif pada 18 April 2020. Setelah aturan ini berlaku ponsel black market atau masuk Indonesia tanpa jalur formal akan tidak bisa digunakan lagi.
Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
- Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
- Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
(roy/roy) Next Article Selain IMEI, Ini Tips dari Mendag Ketahui Ponsel Black Market
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular