Bos Samsung Bicara Soal Aturan IMEI & Ponsel Black Market

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
05 November 2019 15:39
Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 19 Oktober 2019. Apa tanggapan Samsung?
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 19 Oktober 2019. Aturan ini akan memberangus peredaran ponsel back market (ilegal) di Indonesia.

VP Corporate Affair Samsung Indonesia, Kang Hyun Lee mengatakan aturan IMEI akan mendukung ponsel di Indonesia dan menghapus ponsel black market di Indonesia. Penandatanganan ini bisa dianggap sebagai hari bersejarah di Indonesia.


"Kebijakan pemerintah sangat memengaruhi kebijakan bisnis Indonesia. Dengan IMEI ini, kami berterima kasih banyak pada pemerintah," ujarnya dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (5/11/2019).

Kang Hyun Lee menambahakan selain aturan IMEI, aturan penting lainnya adalah Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang membuat produsen memproduksi ponsel di dalam negeri dengan lokal konten.

"TKDN itu samapi 30-50% memang seterusnya harus naik jadi benar-benar memproduksi HP dengan lokal konten," tambah Kang Hyun Lee.

Aturan IMEI berlaku pada April 2020. Ketika aturan ini berlaku ponsel black market yang baru dibeli setelah aturan berlaku tidak bisa lagi digunakan karena jaringan telekomunikasi akan diputus. Adapun ponsel black market yang sudah dipakai tidak akan terpengaruh.
(roy/roy) Next Article Bapak dan Ibu Menteri, Kapan Aturan IMEI Terbit?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular