
Sebelum Blokir Berlaku, Cek IMEI HP di imei.kemenperin.go.id
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
28 February 2020 12:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Terhitung sejak 18 April 2020, ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) tak akan mendapatkan sinyal dari operator seluler tanah air. Artinya ponsel ini hanya bisa buat foto saja.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan skema White List untuk memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar di Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan skema White List merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.
"Pemerintah menghimbau masyarakat untuk membeli perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKI') yang legal. Pastikan untuk kritis dan cerdas (Know Your Mobile) dengan melakukan pengecekan IMEI di situs web Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) sebelum melakukan pembelian perangkat HICT baik melalui toko maupun online," ujar Ismail di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Ismail menambahkan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran Perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet.
Nah, Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
1. Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
2. Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memutuskan skema White List untuk memblokir ponsel dengan IMEI tak terdaftar di Indonesia.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan skema White List merupakan proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya.
Ismail menambahkan kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat untuk dapat melakukan pemblokiran Perangkat yang hilang dan/atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet.
Nah, Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
1. Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
2. Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
(roy/roy) Next Article Menperin: Aturan IMEI Untuk Memerangi Ponsel Black Market
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular