
Bapak dan Ibu Menteri, Kapan Aturan IMEI Terbit?
Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
19 August 2019 13:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) belum juga terbit padahal rencana awalnya aturan ini akan terbit pada 17 Agustus 2019.
Rencana awal aturan IMEI ini akan diterbitkan secara bersama oleh tiga kementerian. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Lead sector-nya Pak menkominfo dan Menperin. Kita menunggu," kata Enggar saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Ia mengatakan Kemendag akan terlibat dan pelaksanaan aturan IMEI ponsel.
"Kita sama-sama, tapi leading sector-nya mereka," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI. Penandatanganan aturan IMEI sebelumnya direncanakan pada 17 Agustus 2019.
"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya, gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019).
Rudiantara juga menanggapi soal kekhawatiran sejumlah kalangan dengan aturan IMEI.
"Yang sekarang sudah punya, ya sudah tenang aja. Tidak harus lapor dan tidak harus apa-apa," imbuhnya.
Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya untuk memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
(roy/roy) Next Article Jangan Sampai Menyesal, Cek IMEI HP di imei.Kemenperin.go.id
Rencana awal aturan IMEI ini akan diterbitkan secara bersama oleh tiga kementerian. Yakni, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan masih menunggu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ia mengatakan Kemendag akan terlibat dan pelaksanaan aturan IMEI ponsel.
"Kita sama-sama, tapi leading sector-nya mereka," tambahnya.
![]() |
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI. Penandatanganan aturan IMEI sebelumnya direncanakan pada 17 Agustus 2019.
"Saya belum tahu karena harus konsultasi juga ke Menteri Keuangan. Karena kan ada kaitannya dengan pajak. Kalau nanti orang nanya pajaknya, gimana. Selain itu juga harus koordinasi sama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Rudiantara di Istora Senayan, Minggu (18/8/2019).
Rudiantara juga menanggapi soal kekhawatiran sejumlah kalangan dengan aturan IMEI.
"Yang sekarang sudah punya, ya sudah tenang aja. Tidak harus lapor dan tidak harus apa-apa," imbuhnya.
Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya untuk memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
(roy/roy) Next Article Jangan Sampai Menyesal, Cek IMEI HP di imei.Kemenperin.go.id
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular