Regulasi IMEI Terbit, HP BM Masih Bisa Dipakai & Tak Diblokir
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
12 July 2019 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan ponsel black market atau ilegal telah digunakan atau ready stock masih tetap bisa digunakan setelah aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) terbit.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan seluruh ponsel black market yang sudah beredar atau simpanan (stock) tidak akan terpengaruh regulasi IMEI. Pasalnya, aturan ini berlaku ke depan bukan ke belakang.
"Ini bukan pemutihan istilahnya tapi berlaku ke depan. Kenapa? karena kami tidak ingin ada kerugian di masyarakat kecil yang tidak tahu bahwa ponselnya dia beli back market (BM)," ujar Ismail di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Ismail menambahkan ke depan ponsel yang IMEI tak terdaftar atau berasal dari black market bukan diblokir tetapi tidak bisa menggunakan layanan jaringan operator seluler di Indonesia.
"Yang diblokir itu layanannya, bukan sama sekali gak bisa buka hape. kalau pasang SIM card asing [bisa] tapi berlaku tarif roaming," ujar Ismail.
IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.
Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan seluruh ponsel black market yang sudah beredar atau simpanan (stock) tidak akan terpengaruh regulasi IMEI. Pasalnya, aturan ini berlaku ke depan bukan ke belakang.
"Ini bukan pemutihan istilahnya tapi berlaku ke depan. Kenapa? karena kami tidak ingin ada kerugian di masyarakat kecil yang tidak tahu bahwa ponselnya dia beli back market (BM)," ujar Ismail di kantor Kemenkominfo di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
![]() |
"Yang diblokir itu layanannya, bukan sama sekali gak bisa buka hape. kalau pasang SIM card asing [bisa] tapi berlaku tarif roaming," ujar Ismail.
IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.
Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru) Next Article Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular