Janji Kemenkominfo Bagi Pengguna yang Terlanjur Beli HP BM
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
12 July 2019 19:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan ponsel-ponsel yang berasal dari pasar gelap (black market/BM) yang beredar sebelum berlakunya regulasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) masih bisa digunakan.
Pasalnya, Kominfo sedang menggodok beberapa opsi untuk ponsel-ponsel BM yang sudah terlanjur beredar agar tidak merugikan konsumen atau pedagang kecil.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail memaparkan stok ponsel pedagang kecil yang IMEI ponselnya tidak terdaftar diberi kesempatan untuk melapor.
"Kita rencanakan harus dilaporkan dulu oleh para pedagang itu. Diberi kesempatan lapor. Pedagang juga bisa mengecek dulu stoknya dia itu apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau belum," kata Ismail, Jumat (12/7/2019).
Ismail menambahkan pelaporan nantinya bisa dilakukan melalui sebuah platform aplikasi yang juga akan dibuat nantinya. Namun, pemerintah juga memiliki opsi lain misalnya, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar mungkin masih bisa tetap dijual tapi harus bayar pajak.
"Kita juga sedang pikirkan bagaimana cara bayarnya, itu dilakukan supaya lebih memudahkan. Atau tidak usah dibayarkan lalu didaftarkan saja. Ini sudah kita pertimbangkan supaya tidak merugikan lapak-lapak di kampung-kampung," jelasnya.
Ismail menyebut hal itu akan diputuskan dalam peraturan 3 menteri (Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan) yang
akan ditandatangani 17 Agustus nanti. Diharapkan keputusan mengenai opsi itu bisa rampung sebelum 17 Agustus.
"Itu akan diputuskan di Permen diperlakukannya seperti apa, tapi nanti plus-minusnya akan diambil," ujarnya.
Opsi serupa juga akan dilakukan kepada ponsel yang dibawa oleh warga Indonesia dari luar negeri. Hal ini pun masih digodok oleh tim. Ismail menjelaskan bisa saja dilaporkan melalui aplikasi juga kemudian bayar pajak tertentu.
"Besaran pajaknya berapa, untuk tipe-tipe tertentu bagaimana, beda atau tidak. Ini agak teknis. Aplikasinya dibuat Kemenperin. Atau tidak akan dibolehkan, artinya walaupun dia bawa ya gak akan bisa dipakai. ini masih dipertimbangkan plus minusnya," ucapnya.
Ismail menambahkan dengan demikian seluruh ponsel yang sudah beredar, baik yang sudah digunakan atau belum masih memungkinkan untuk bisa dipakai. Pasalnya, aturan berlaku ke depan, tidak berlaku ke belakang.
"Seluruh ponsel yang sudah beredar baik yang sudah digunakan atau stok tidak terpengaruh karena per berlakunya ke depan, bukan ke belakang. Bukan pemutihan istilahnya tapi per aturan berlakunya ke depan," tutupnya.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI
Pasalnya, Kominfo sedang menggodok beberapa opsi untuk ponsel-ponsel BM yang sudah terlanjur beredar agar tidak merugikan konsumen atau pedagang kecil.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail memaparkan stok ponsel pedagang kecil yang IMEI ponselnya tidak terdaftar diberi kesempatan untuk melapor.
Ismail menambahkan pelaporan nantinya bisa dilakukan melalui sebuah platform aplikasi yang juga akan dibuat nantinya. Namun, pemerintah juga memiliki opsi lain misalnya, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar mungkin masih bisa tetap dijual tapi harus bayar pajak.
"Kita juga sedang pikirkan bagaimana cara bayarnya, itu dilakukan supaya lebih memudahkan. Atau tidak usah dibayarkan lalu didaftarkan saja. Ini sudah kita pertimbangkan supaya tidak merugikan lapak-lapak di kampung-kampung," jelasnya.
![]() |
Ismail menyebut hal itu akan diputuskan dalam peraturan 3 menteri (Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan) yang
akan ditandatangani 17 Agustus nanti. Diharapkan keputusan mengenai opsi itu bisa rampung sebelum 17 Agustus.
"Itu akan diputuskan di Permen diperlakukannya seperti apa, tapi nanti plus-minusnya akan diambil," ujarnya.
Opsi serupa juga akan dilakukan kepada ponsel yang dibawa oleh warga Indonesia dari luar negeri. Hal ini pun masih digodok oleh tim. Ismail menjelaskan bisa saja dilaporkan melalui aplikasi juga kemudian bayar pajak tertentu.
"Besaran pajaknya berapa, untuk tipe-tipe tertentu bagaimana, beda atau tidak. Ini agak teknis. Aplikasinya dibuat Kemenperin. Atau tidak akan dibolehkan, artinya walaupun dia bawa ya gak akan bisa dipakai. ini masih dipertimbangkan plus minusnya," ucapnya.
Ismail menambahkan dengan demikian seluruh ponsel yang sudah beredar, baik yang sudah digunakan atau belum masih memungkinkan untuk bisa dipakai. Pasalnya, aturan berlaku ke depan, tidak berlaku ke belakang.
"Seluruh ponsel yang sudah beredar baik yang sudah digunakan atau stok tidak terpengaruh karena per berlakunya ke depan, bukan ke belakang. Bukan pemutihan istilahnya tapi per aturan berlakunya ke depan," tutupnya.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Simak! Penjelasan Utuh Menteri Rudiantara Soal Regulasi IMEI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular