Wah, Regulasi Blokir IMEI Juga Berlaku ke Laptop & Tablet BM

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
06 August 2019 13:38
Aturan pemblokiran jaringan telekomunikasi melalui regulasi IMEI berlaku untuk ponsel, komputer jinjing (laptop) dan tablet.
Foto: Hasil Penindakan Telepon Genggam, Tablet, Laptop dan Alat Elektronik di kantor Bea Cukai. (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta))
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019 dan berlaku penuh pada 2020.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan IMEI ini akan berlaku pada ponsel, komputer jinjing (laptop) dan tablet.


"[Aturan IMEI] berlaku pada perangkat yang langsung dipegang masyarakat dan memiliki slot SIM Card," ujar Ismail dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV di Jakarta, Selasa (7/8/2019).

Ismail menambahkan pemerintah juga mempertimbangkan pemblokiran akses jaringan para perangkat lainnya. Rencananya pada perangkat yang berkaitan dengan internet of things (IoT).

Wah, Regulasi Blokir IMEI Juga Berlaku ke Laptop & Tablet BMFoto: Aturan IMEI (Instagram @kemenperin_ri)

"Hal yang paling utama adalah mencegah barang black market (barang ilegal," jelas Ismail.

Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.


Setelah aturan IMEI ini berlaku setiap perangkat yang IMEI tak terdaftar tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dan operator di Indonesia. Ponsel ini hanya bisa menggunakan SIM card luar negeri atau untuk foto.

Simak video tentang IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Sudah Kenal SIBINA? Sistem yang Razia IMEI Ponsel BM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular