Regulasi IMEI Berantas Ponsel Ilegal dan Keluhan Penjual

Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
06 July 2019 12:35
Regulasi IMEI Berantas Ponsel Ilegal dan Keluhan Penjual
Foto: REUTERS/Dado Ruvic
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan sistem identifikasi produk ponsel ilegal yang dinamakan Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS). Sistem ini sebagai upaya memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Upaya ini dilakukan pemerintah guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dari barang black market atau barang ilegal.


Sistem ini akan mendeteksi apakah suatu produk ponsel legal atau sebaliknya melalui verifikasi IMEI.

Sekretaris Jenderal AIPTI Hendrik Karosekali mengungkapkan, pengaturan IMEI pada ponsel merupakan usulan dari pihaknya kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan sudah lama ditunggu oleh asosiasi dan produsen ponsel Tanah Air.

Regulasi IMEI Berantas Ponsel Ilegal dan Keluhan PenjualFoto: infografis ponsel illegal (Edward ricardo)

Menurutnya, aturan validasi IMEI ini ibarat STNK kendaraan dan sangat efektif mengeliminasi ponsel ilegal dengan menggunakan teknologi (DIRBS). Ini karena pengendalian Bea & Cukai dan Kementerian Perdagangan secara fisik belum mampu mengatasi hal tersebut.

Ia pun menjelaskan cara kerja dari sistem verifikasi IMEI ini.

Setiap ponsel memiliki nomer IMEI yang akan didaftarkan di dalam sistem DIRBS yang dikembangkan Kemenperin. Operator telekomunikasi kemudian memasang aplikasi dengan memasukkan semua nomor IMEI dari database Kemenperin.


"Setiap ponsel saat terhubung ke operator akan diperiksa oleh aplikasi tadi. Apabila nomor IMEI-nya terdaftar, maka proses koneksi akan berlanjut. Apabila tidak terdaftar, proses koneksi akan dihentikan alias diputus," jelasnya.

Adapun aturan verifikasi dan kontrol IMEI ini rencananya akan terbit pada 17 Agustus 2019 mendatang. Namun, Kemenperin mengaku masih berhati-hati menerapkan mekanisme identifikasi, registrasi, dan blokir pada ponsel yang tak terdaftar atau ilegal, karena menyangkut kepentingan konsumen. Mekanisme pastinya masih sedang disiapkan.

Aturan IMEI ini rencananya akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri (Permen) yang diregulasi dan diterbitkan oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sistem DIRBS ini sendiri dikembangkan pemerintah bekerja sama dengan Qualcomm Inc. dan bersifat open-source.


Nah, dari sisi Kominfo, Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan kebijakan pengaktifan ponsel dengan sistem penjodohan (pairing). Antara nomor ponsel MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) dengan SIM card dan SIM card MSISDN dengan nomor ponsel.

"Ponsel itu ada namanya IMEI, itu seperti STNK ponsel lah. Kemudian MSISDN itu seperti STNK SIM card. Nah, kedua SIM card itu harus berpasangan," ujar Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Aturan IMEI membuat operator telekomunikasi bisa memblokir sebuah ponsel jika terdeteksi IMEI ponsel tersebut tidak terdaftar di pemerintah alias ponsel ilegal. Ponsel tetap tak bisa digunakan pun ketika berganti operator, karena setiap operator akan mengecek legalitas IMEI ponsel tersebut.


Daftar IMEI ponsel yang menjadi acuan operator sendiri berasal dari Kementerian Perindustrian. Kemenperin mendapat nomor-nomor ini dari para produsen lokal dan distributor yang menjajakan ponsel secara legal di Indonesia.

Di samping itu, dengan regulasi IMEI ini, masyarakat juga tidak bisa membeli ponsel dari luar negeri.

"Nantinya kita tidak bisa membawa [atau] membeli ponsel di luar negeri kemudian suka-suka diaktifkan menggunakan SIM card operator manapun di Indonesia," terang Rudiantara.

"Sekarang kan kalau kita bawa ponsel black market, bawa dari luar atau bukan original emang pemeliharaannya gimana? Distributor pada umumnya juga gak mau perbaiki kan?" pungkas Rudiantara.

Simak video tentang rencana regulasi IMEI di Indonesia di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

Nah, sebelum aturan berlaku, ada baiknya kita mengecek apakah IMEI ponsel kamu sudah terdaftar di kemenperin atau belum. Jika belum ada dua kemungkinannya. Ponsel yang kamu gunakan ilegal atau belum didaftarkan oleh produsen ponsel.

Berikut langkah-langkah untuk mengecek IMEI:

1. Persiapkan IMEI. Caranya dengan mengetik keypad *#06# di ponsel. Atau bisa melakukan pengecekan di bagian setting (pengaturan) dan biasanya tertera di bagian About Phone.
2. Akses situs https://www.kemenperin.go.id/imei
3. Masukkan kode IMEI ke kolom khusus
4. Klik tombol simpan di bagian bawah kata IMEI

Jika IMEI ponsel kamu terdaftar maka akan muncul informasi tentang merek, tipe ponsel dan perusahaan distributor.

Keluhan pedagang ponsel

Tentunya, tidak semua orang akan setuju dengan regulasi ini. Misalnya, para pedagang ponsel di pusat perbelanjaan seperti ITC. 

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di pusat penjualan ponsel ITC Kuningan, tidak semua pedagang ponsel tahu soal pemberlakukan aturan IMEI ini. Bray, 30, pedagang ponsel di toko Dinar Cell justru bertanya-tanya dan keberatan dengan aturan pemerintah yang dinilai minim sosialisasi tersebut.

"Jujur saja saya belum tahu soal aturan itu. Tapi, kalau aturannya demikian nasib handphone-handphone yang stock bagaimana?" kata Bray ketika ditemui di tokonya, Jumat (5/7/2019).

Bray mengaku keberatan dengan pemberlakuan aturan IMEI itu. Ia memprediksi, bukan hanya tokonya yang akan merugi tapi juga pengusaha provider yang akan merasa buntung bila nomor IMEI tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Sekarang kalau kita jual ponsel baru, semua toko juga jual. Tapi kami menjual handphone second karena masyarakat Indonesia itu senang dengan barang murah. Handphone second itu didapat dari luar Indonesia terkadang," ujar Bray.

Menurutnya, kebijakan ini tidak akan betul-betul menjegal peredaran ponsel ilegal bila dari pihak Bea Cukai terus saja meloloskan ponsel-ponsel ilegal.

"Sekarang gampang saja kalau kita mau loloskan barang [dari black market]," tuturnya.



Next Page
Cara cek IMEI
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular