Aturan IMEI Berlaku, HP BM Cuma Bisa Foto-Foto Doang

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
02 August 2019 17:53
Ponsel black market akan diblokir yang rencananya akan berlaku Februari 2020.
Foto: Kakek berusia 70 tahun, Chen San-yuan, yang dikenal sebagai "kakek Pokemon", bermain game mobile "Pokemon Go" dekat rumahnya dengan 15 ponsel, di New Taipei City, Taiwan 12 November 2018. REUTERS / Tyrone Siu
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan akan menerapkan kebijakan Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terbit 17 Agustus 2019 untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM). Aturan ini diusulkan akan berlaku penuh pada 17 Februari 2020.

Setelah aturan ini berlaku penuh maka ponsel black market (BM) atau ilegal alias tidak daftar di database kemenperin dipastikan akan tidak dapat beroperasi. Konsekuensinya ponsel BM akan diblokir oleh operator, sebagai pihak yang punya wewenang melakukan pemblokiran.



Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, Jumat (2/8), mengatakan ada konsekuensi apabila sebuah ponsel sebagai produk BM atau tak terdaftar dalam sistem IMEI, maka ponsel itu masuk kategori black list sebagai acuan operator untuk melakukan pemblokiran.

Ia mengatakan saat HP diblokir maka masih akan hidup tapi tidak bisa menggunakan sim card lokal.
Selain itu ada tahap pencegahan ponsel BM tidak bisa pakai WiFi.

"Jadi HP Anda tidak apa artinya kecuali untuk kamera," kata Ismail.

Pertama, periode inisiasi yang berlangsung Juli 2019. Kedua, periode persiapan pada Agustus 2019, yang mencakup penyiapan sistem SIBINA atau Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. SIBINA merupakan sistem yang dimiliki Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ketiga, periode operasional diusulkan pada 17 Februari 2020, yang mencakup eksekusi.




(hoi/dob) Next Article Siap-siap, Begini Dua Skenario Pemblokiran IMEI Ponsel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular