Grab Cs Pakai Tarif Batas Bawah, Diskon Ojol tak Berlaku
                    Roy Franedya, 
                CNBC Indonesia
    
    14 June 2019 07:19
    
    
        
    
                
                    
                    
                    
                    
                                        
                    
                                        
                                            
                            Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membatalkan rencana pembuatan aturan yang melarang diskon tarif ojek online. Alasannya, Kemenhub tidak memiliki kewenangan mengatur diskon ojek online.
Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aplikator dalam hal ini Grab dan Gojek tidak boleh melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah yang sudah ditentukan.
Tarif ojek online sendiri disusun dari dua komponen, yakni tarif langsung ditentukan Kemenhub dan merupakan jatah para pengemudi (driver) serta tarif tidak langsung yang ditentukan sendiri oleh aplikator dan besarannya maksimal 20% dari total biaya.
  
  
  
  
Ojek online juga memiliki biaya jasa minimal yang ditentukan langsung oleh Kemenhub. Besarannya adalah Rp 7.000 - Rp 10.000 untuk 4 Km pertama. Besaran tarif ojek online harus disesuaikan dengan zonasi.
Ketika ditanya apakah boleh memberikan diskon ke penumpang sehingga tarif yang didapatkan di bawah batas bawah, Budi Setiyadi menyatakan tidak boleh.
"Tak berarti enggak boleh dong," ujar Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Contohnya, tarif batas bawah Rp 2.000/km kemudian ada diskon bila menggunakan dompet digital tertentu sebesar Rp 500/Km. Diskon ini tidak bisa digunakan karena bila digunakan maka tarif yang dibayar pelanggan Rp1.500/km lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditentukan Kemenhub.
Simak video tentang tak jadinya Kemenhub aturan yang larang diskon ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
                            
                                                
                    
                                            
                         
    
    
    
    
         
                        
                    
                
            Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aplikator dalam hal ini Grab dan Gojek tidak boleh melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah yang sudah ditentukan.
 Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama | 
Tarif ojek online sendiri disusun dari dua komponen, yakni tarif langsung ditentukan Kemenhub dan merupakan jatah para pengemudi (driver) serta tarif tidak langsung yang ditentukan sendiri oleh aplikator dan besarannya maksimal 20% dari total biaya.
Ketika ditanya apakah boleh memberikan diskon ke penumpang sehingga tarif yang didapatkan di bawah batas bawah, Budi Setiyadi menyatakan tidak boleh.
"Tak berarti enggak boleh dong," ujar Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Contohnya, tarif batas bawah Rp 2.000/km kemudian ada diskon bila menggunakan dompet digital tertentu sebesar Rp 500/Km. Diskon ini tidak bisa digunakan karena bila digunakan maka tarif yang dibayar pelanggan Rp1.500/km lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditentukan Kemenhub.
Simak video tentang tak jadinya Kemenhub aturan yang larang diskon ojek online di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Pages
        
    
        Tags  
    
    
		Related Articles	
    
        Recommendation
        
    
    
    Most Popular
Foto: Infografis/Tarif Ojek Online/Arie Pratama
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)