
Kemenhub Batal Larang Diskon Tarif Ojek Online, Tapi...
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 June 2019 15:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak akan mengatur diskon tarif ojek online dengan alasan bukan wewenangnya. Namun, tarif plus diskon yang dibayarkan oleh pengguna tidak boleh melebihi tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aplikator tidak boleh melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah.
Ketika ditanya apakah boleh memberikan diskon ke penumpang sehingga tarif yang didapatkan di bawah batas bawah, Budi Setiyadi menyatakan tidak boleh.
"Tak berarti gak boleh donk," ujar Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/6/2019).
Contohnya, tarif batas bawah Rp 2.000/km kemudian ada diskon menggunakan alat pembayar tertentu sebesar Rp 500/Km. Diskon ini tidak bisa digunakan karena bila digunakan maka tarif yang dibayar pelanggan Rp1.500/km lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditentukan Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub berencana menerbitkan aturan mengenai larangan diskon tarif ojek online. Aturan ini akan diterbitkan di akhir Juni. Rencana ini dibatalkan karena Kemenhub tidak berwenang mengatur praktik tersebut.
Kemenhub menyatakan sejatinya tidak ada aplikator yang memberikan diskon tarif ojek online. Diskon tersebut diberikan oleh perusahaan fintech pembayaran seperti GoPay dan OVO. Kedua fintech ini berdiri sendiri.
Simak video tentang Ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Ternyata Ini yang Buat Menhub Hapus Diskon Tarif Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aplikator tidak boleh melanggar tarif batas atas dan tarif batas bawah.
![]() |
Ketika ditanya apakah boleh memberikan diskon ke penumpang sehingga tarif yang didapatkan di bawah batas bawah, Budi Setiyadi menyatakan tidak boleh.
Contohnya, tarif batas bawah Rp 2.000/km kemudian ada diskon menggunakan alat pembayar tertentu sebesar Rp 500/Km. Diskon ini tidak bisa digunakan karena bila digunakan maka tarif yang dibayar pelanggan Rp1.500/km lebih rendah dari tarif batas bawah yang telah ditentukan Kemenhub.
Sebelumnya, Kemenhub berencana menerbitkan aturan mengenai larangan diskon tarif ojek online. Aturan ini akan diterbitkan di akhir Juni. Rencana ini dibatalkan karena Kemenhub tidak berwenang mengatur praktik tersebut.
Kemenhub menyatakan sejatinya tidak ada aplikator yang memberikan diskon tarif ojek online. Diskon tersebut diberikan oleh perusahaan fintech pembayaran seperti GoPay dan OVO. Kedua fintech ini berdiri sendiri.
Simak video tentang Ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/gus) Next Article Ternyata Ini yang Buat Menhub Hapus Diskon Tarif Ojek Online
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular