
Kemenhub Imbau Grab Cs Tak Beri Diskon Lama-lama, Kenapa?
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 June 2019 18:35

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatalkan rencana pembuatan aturan larangan diskon tarif ojek online. Alasannya, Kemenhub tidak memiliki kewenangan mengatur diskon ojek online.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah sebenarnya ingin mengatur diskon tarif ojek online dengan mencegah aplikator yaitu Gojek dan Grab saling bersaing tidak sehat dan menciptakan predatory pricing.
"Saya beberapa kali menyampaikan sebetulnya mengenai promo atau diskon yang dimaksudkan kita ingin mencegah. Kita sudah buat peraturan buat regulasi Peraturan Menteri Perhubungan PM No 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM No 348 soal biaya jasa atau tarif, saya harap tarif ini diberlakukan oleh kedua aplikator. Jangan keluar dari tarif yang sudah kita buat ini," kata Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (14/6/2019).
Budi Setiyadi menjelaskan diskon tarif bisa mengarah ke predatory pricing karena mematikan kompetitor. Saat ini hanya ada dua aplikator yang dominan di pasar ride-hailing. Bila salah satu mati akan menciptakan monopoli yang merugikan driver dan pengguna.
"Kalau tinggal satu [aplikator], jangka panjangnya [aplikator] akan mudah untuk bermain semaunya, yang rugi siapa? masyarakat juga nantinya," tegasnya.
Sebab itulah, Budi Setiyadi mengimbaukan aplikator untuk memberikan diskon layaknya toko konvensional yang memberikan potongan harga pada saat-saat tertentu dengan waktu yang terbatas dan diskon yang tidak besar-besaran.
"Kalau terlampau besar dan lama memberikan diskon nanti KPPU akan masuk. Kita mengharapkan bermainlah sesuai regulasi yang sudah menjadi keputusan bersama. Regulasi ini juga dibuat dengan melibatkan para pengemudi, aplikator dan pemerintah," tutupnya.
Simak video tentang pembatalan pembuatan aturan larangan diskon tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan pemerintah sebenarnya ingin mengatur diskon tarif ojek online dengan mencegah aplikator yaitu Gojek dan Grab saling bersaing tidak sehat dan menciptakan predatory pricing.
![]() |
"Saya beberapa kali menyampaikan sebetulnya mengenai promo atau diskon yang dimaksudkan kita ingin mencegah. Kita sudah buat peraturan buat regulasi Peraturan Menteri Perhubungan PM No 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri KM No 348 soal biaya jasa atau tarif, saya harap tarif ini diberlakukan oleh kedua aplikator. Jangan keluar dari tarif yang sudah kita buat ini," kata Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Jumat (14/6/2019).
"Kalau tinggal satu [aplikator], jangka panjangnya [aplikator] akan mudah untuk bermain semaunya, yang rugi siapa? masyarakat juga nantinya," tegasnya.
Sebab itulah, Budi Setiyadi mengimbaukan aplikator untuk memberikan diskon layaknya toko konvensional yang memberikan potongan harga pada saat-saat tertentu dengan waktu yang terbatas dan diskon yang tidak besar-besaran.
"Kalau terlampau besar dan lama memberikan diskon nanti KPPU akan masuk. Kita mengharapkan bermainlah sesuai regulasi yang sudah menjadi keputusan bersama. Regulasi ini juga dibuat dengan melibatkan para pengemudi, aplikator dan pemerintah," tutupnya.
Simak video tentang pembatalan pembuatan aturan larangan diskon tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy) Next Article Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular