Alasan di Balik Batalnya Kemenhub Larang Diskon Tarif Ojol

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 June 2019 14:45
Alasan kemenhub batal atur larangan diskon tarif ojek online.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menjelaskan alasan pembatalan rencana pembuatan aturan larangan diskon tarif ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan setelah berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) diketahui masalah praktik diskon tarif bukan wewenang Kemenhub.


"Secara umum regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengaltur masalah diskon. Dalam regulasi saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasi. [Diskon tarif ojek online] bukan ranah saya. Itu ranahnya yang lain," ujar Budi Setiyadi di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/6/2019).

Budi Setiyadi menambahkan Kemenhub sebagai regulator transportasi harus mengamankan bisnis transportasi yang ada termasuk transportasi online.

"Artinya kita harapkan baik angkutan perkotaan yang ada termasuk dua aplikator [transportasi online] ini harus ada sustainable (keberlanjutan)," terang Budi Setiyadi.

"Tapi kalau ada yang tidak bagus dalam hal persaingan usaha nanti KPPU akan turun."

Simak video tentang pembatalan rencana pelarangan diskon tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular