Terungkap! Ini Alasan Kemenhub Naikkan Tarif Ojol di RI

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
07 September 2022 12:40
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menandatangani pelaksanaan kenaikan tarif ojek online (ojol) di Indonesia hari ini (7/9/2022). Kebijakan ini harus berlaku pada 10 September 2022.

Dalam menyusun tarif ojek online, ada dua komponen perhitungannya. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengungkapkan kenaikan biaya pengemudi didasarkan pada upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) hingga kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Diketahui pemerintah telah memutuskan kenaikan UMR pada awal tahun ini. Sementara harga BBM telah naik, di mana harga pertalite dinaikkan dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter.

"Adapun tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung ditetapkan menjadi 15% atau turun dari aturan tahun 2020 yang sebesar 20%," terang Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di gedung Kemenhub, Rabu (7/9/2022).

Berikut rincian kenaikan biaya langsung tarif ojek online di Indonesia:

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, Bekasi), dan Bali

* Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

2. Zona II Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

* Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

* Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi Naik! Cek Tarif Terbaru Ojek Online Grab-Gojek Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular