Perhatian Warga RI! Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022

Tech - roy, CNBC Indonesia
07 September 2022 12:12
Ojek Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menghimpun masukan dari berbagai pihak, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tarif baru ojek online di Indonesia akan berlaku mulai 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.

"Kebijakan ini ditandatangani pada 7 September 2022 dan harus berlaku efektif 3 hari kemudian. Jadi tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub, Rabu (7/9/2022).

Untuk menyusun tarif ojek online ada dua komponen yang diperhitungkan. Yakni, biaya pengemudi (tarif langsung) dan tarif tidak langsung (atau biaya sewa aplikasi). Kenaikan terjadi pada tarif langsung sementara tarif tidak langsung diturunkan.

Kenaikan tarif langsung atau biaya pengemudi didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas ata naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%

"Adapun tarif tidak langsung atau biaya penyewaan aplikasi ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," terang Hendro Sugiatno.

Perubahan tarif ojol yang batal

Tarif yang diumumkan hari ini adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut zonasi dan tarif yang berlaku di aturan yang akhirnya dibatalkan tersebut"

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, Bekasi), dan Bali

* Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

2. Zona II Jakarta, Bogor,Depok,Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

* Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

* Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
* Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Resmi Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku 29 Agustus


(roy/dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading