Resmi Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku 29 Agustus

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah memastikan bahwa tarif ojol alias ojek online akan naik pada 29 Agustus 2022.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.
Tenggat bagi aplikasi untuk menerapkan tarif baru bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.
"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/8/2022).
Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.
Tarif baru ojek online
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000
[Gambas:Video CNBC]
Tarif Ojol Naik, Segini 'Jatah' Buat Driver Gojek-Grab
(dem)