Harga BBM Naik, Tarif Ojol & Taksi Online Diminta Naik 30%

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
05 September 2022 11:00
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga BBM sudah resmi naik sejak Sabtu 3 September kemarin. Dengan adanya kenaikan harga BBM, para driver ojek online (ojol) pun menuntut adanya kenaikan tarif yang sempat ditunda.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30% untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30% dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril dalam keterangannya kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Taha Syafaril juga meminta agar pemerintah mau menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya sekitar 10% saja, tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap ordernya. Untuk diketahui, selama ini tarif komisi dan potongan aplikasi ada sekitar 20%.

Ia juga menyampaikan keberatan terkait larangan pembelian Pertalite untuk kendaraan yang ber CC 1.500. "Kami sangat keberatan karena banyak diantara kendaraan kami menggunakan CC 1.500," ungkapnya.

Tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol seharusnya berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken.

Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022, dan lagi-lagi penerapan aturan itu kembali ditunda. Tidak seperti penundaan pertama kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.

Artikel Selanjutnya

Resmi Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku 29 Agustus


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading