Tarif Ojol Naik Ikut Harga BBM? Kemenhub Jawab Nanti Sore

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
05 September 2022 09:39
Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Sejumlah pengemudi ojek daring (ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Online Nasional melakukan demo di depan gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (29/8/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga BBM. Lalu bagaimana nasib tarif ojek online (ojol)?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pihaknya sore ini melakukan pengumuman. Namun, dia menjelaskan tidak spesifik terkait ojek online (ojol).

"Iya benar tapi bukan spesifik soal ojol," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/9/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif ojol sempat ditunda sebanyak dua kali. Tuntutan penyesuaian harga makin gencar setelah harga BBM resmi dinaikkan.

Kenaikan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terakhir keputusan itu dibatalkan sebelum tanggal yang dijadwalkan pada Senin (29/8/2022). Kala itu, Adita menjelaskan penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi di masyarakat.

Selain itu juga dalam rangka agar Kementerian Perhubungan mendapatkan lebih banyak masukkan dari banyak pihak. Termasuk mendapatkan kajian ulang dan hasil yang baik.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam keterangannya.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik".

Saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan ojol akan mendapat bantuan dari pemerintah daerah. Ini sebesar 2% berasal dari dana transfer umum dan termasuk bantuan kepada angkutan umum juga nelayan.

"Saya juga sudah perintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojol dan nelayan," kata Jokowi dalam konferensi pers terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM di Istana Merdeka.

Artikel Selanjutnya

Tarif Batal Naik, Riset Bilang Mahal & Bikin Malas Naik Ojol


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading