
Harga Pertalite Resmi Naik, Gimana Nasib Tarif Ojek Online?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan nasib pengemudi ojek (ojol) setelah pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM. Dia mengatakan akan ada bantuan untuk ojol dari pemerintah daerah.
"Saya juga sudah perintahkan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana transfer umum sebesar Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojol dan nelayan," kata Jokowi dalam konferensi pers terkait perihal Pengalihan Subsidi BBM di Istana Merdeka.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan sempat merencanakan menaikkan tarif ojol. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Namun akhirnya Kemenhub membatalkan rencana kenaikan tarif ojol yang dijadwalkan pada Senin (29/8/2022) lalu. Juru bicara Adita Irawati menjelaskan penundaan dikarenakan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.
Adita juga menambahkan keputusan itu agar pihaknya mendapatkan lebih banyak masukkan dari banyak pihak. Penundaan terjadi agar bisa didapatkan kajian ulang dan mendapatkan hasil yang baik.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam keterangannya.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik".
Kala itu Adita juga mengatakan Kemenhub masih melakukan koordinasi dan meminta masukkan dari banyak pihaknya. Termasuk di antaranya adalah pakar transportasi.
Adita menjanjikan setelah Kemenhub mendapatkan keputusan terkait kenaikan harga ojol maka segera mengumumkan pada masyarakat. "Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," jelasnya.
Tarif baru ojek online
Berikut rincian tarif ojol yang akhirnya batal tersebut:
Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek
Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Next Article Tarif Batal Naik, Riset Bilang Mahal & Bikin Malas Naik Ojol