Jokowi Kasih BLT, Ojol Tetap Minta Jatah Grab-Gojek Dipangkas

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda tagih pemerintah melakukan penyesuaian tarif ojek online (ojol). Permintaan ini setelah pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan penyesuaian tarif bisa dilakukan dengan pemerintah pusat membuat regulasi agar kewenangannya diberikan pada pemerintah daerah. Selain juga melibatkan stakeholder daerah dan asosiasi pengemudi ojol di tingkat daerah yang berbadan hukum resmi.
"Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulator atas tarif ojek online harus segera menyesuaikan tarif ojek online secara Nasional sebagai dampak kenaikan harga BBM dan Pemerintah Pusat dapat membuat regulasi agar mengenai tarif ojek online dapat diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Daerah/Provinsi dengan melibatkan Stakeholder Daerah serta Asosiasi Pengemudi Ojek Online tingkat Daerah yang berbadan hukum resmi Negara," kata Igun dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (4/9/2022).
Selain itu Garda juga meminta regulator dan pembuat kebijakan dapat merevisi aturan terkait biaya sewa aplikasi. Biaya tersebut saat ini sebesar 20% dan diminta turun hingga maksimal 10%.
Biaya sewa aplikasi baru itu diminta untuk bisa berlaku secara nasional. "Pemerintah Republik Indonesia sebagai regulator maupun pembuat kebijakan mengenai transportasi ojek online agar merevisi regulasi Biaya Sewa Aplikasi yang sebelumnya 20% menjadi maksimal 10% dan diberlakukan secara
Nasional serta harus dipatuhi oleh semua perusahaan aplikasi [aplikator] untuk mengurangi beban biaya pengemudi ojek online," ungkapnya.
Selain itu Garda juga meminta transportasi ojol dapat mendapatkan legalitasnya di DPR. Karena selama ini status ojol masih dibiarkan 'ilegal'.
"Pemerintah Republik Indonesia sebagai Eksekutif dan Negara harus hadir dengan mendorong transportasi ojek online agar segera dilegalitaskan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sebagai Legistatif, karena hingga saat ini status transportasi ojek online masih tetap dibiarkan
'ilegal'," kata Igun.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ojol akan mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah. Ini berasal dari 2% dana transfer umum, yang juga diperuntukkan bagi angkutan umum serta nelayan.
Igun mempersilahkan soal bantuan tersebut. Sebab menurutnya ojol akan terdampak karena kenaikan BBM ini.
"Jika Presiden ingin membantu ojol secara Bantuan Sosial atau Bantuan Langsung Tunai silahkan saja karena memang ekonomi ojol pasti sangat terdampak atas kenaikan BBM," jelasnya.