
5 Negara Ini Jadikan Driver Ojol Karyawan, RI Kapan Nyusul?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah driver ojek online (ojol) yang melakukan demo di DPR, Senin siang (29/8/2022), memiliki 4 tuntutan terkait pekerjaannya. Salah satunya adalah keinginan mereka punya hak yang sama seperti karyawan tetap.
Selama ini, hubungan driver ojol dan perusahaan penyedia layanan seperti Grab serta Gojek disebutkan sebagai mitra. Tuntutan itu meminta perusahaan bisa memenuhi hak mereka seperti jam kerja, upah minimum hingga hak perempuan.
Driver ojol menjadi karyawan sebenarnya bukan cerita baru. Sejumlah negara malah mendorong perusahaan penyedia layanan pengantaran untuk mengangkat mereka menjadi karyawan dan memenuhi hak-haknya.
Berikut 5 negara yang menjadikan driver online sebagai karyawan:
1. Inggris
Pada 2021, Mahkamah Agung setempat menolak banding Uber atas putusan driver online diperlakukan seperti pegawai lain. Yakni berhak atas cuti dengan tanggungan dan gaji minimum.
Guardian melaporkan, MA mengatakan kontrak apapun yang dirancang perusahaan aplikasi menghindari kewajiban dasar ke karyawan, tidak sah berdasarkan hukum dan tak dapat ditegakkan.
Menurut hakim, driver online Uber punya hak serupa dengan pegawai lain. Karena perusahaan disebut memiliki kendali akan mereka termasuk melalui penetapan tarif dan tidak memberikan informasi ke driver mengenai tujuan penumpang.
2. Swiss
Menurut Jurist, hakim di Swiss memutuskan Uber bukan hanya perantara. Perusahaan itu juga melakukan penentuan tarif jasa, mengendalikan aktivitas pengemudi, dan menerbitkan faktur ke pelanggan.
Karena hal tersebut, driver Uber di negara itu harus diberikan hak sebagai pegawai biasa. Termasuk mendapatkan tunjangan sesuai aturan ketenagakerjaan yang ada.
3. Belanda
Tech Crunch melaporkan pengemudi Uber di negara tersebut juga punyak hak layaknya pegawai. Yakni kesepakatan yang mengikat seperti yang ada dalam serikat pengemudi taksi.
Pengadilan Amsterdam bahkan menyatakan label pengemudi Uber sebagai wirausahawan, cuma "di atas kertas".
4. Malaysia
Air Asia membuat gebrakan dengan memutuskan memberikan hak driver mereka seperti pegawai biasanya. Para driver akan mendapatkan gaji tetap bulanan sebesar mulai dari RM 3.000 atau Rp 10 juta.
Selain itu akan mendapatkan keuntungan lain seperti rekening tabungan Employee Providence Fund (EPF) atau jaminan hari tua dan Social Security Organizations (Sosco) atau jaminan kecelakaan kerja. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan, cuti tahunan hingga tunjangan perjalanan.
5. Spanyol
Spanyol memaksa Deliveroo dan Uber Eats memberlakukan para mitranya seperti pegawai dengan memberinya gaji Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya sejumlah keluhan atas kondisi pekerja pengantar makanan di layanan on-demand tersebut.
(dem) Next Article Krisis Ojol, Grab-Gojek Diramal Makin Susah Cari Driver