Beda Nasib Ojol Antar Barang, Bolak Balik Cuma Dapet Segini

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
01 September 2022 10:45
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif ojek online (ojol) masih menjadi polemik tersendiri. Sejumlah driver meminta jika ada kenaikan tarif untuk diberlakukan pada semua layanan, yakni pengantaran barang, makanan, dan penumpang.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menjelaskan tarif pada pengantaran barang dan makanan diatur secara semena-mena oleh pihak aplikator. Dia mencontohkan ada kasus di mana driver mengantar barang ke beberapa lokasi namun hanya mendapatkan Rp 39 ribu.

"Kami mendapat kasus pelanggaran tarif pada layanan pengantaran barang. Seorang driver diharuskan mengantarkan 7 barang dengan menjalani ke 14 lokasi penjemputan dan pengantaran, dengan mendapat imbalan hanya sebesar Rp. 39.300," kata Lily dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (1/9/2022).

Dia meminta untuk pemerintah dapat memanggil aplikator terkait pelanggaran tarif dan potongan yang melebihi aturan. Serta juga menghadirkan pihaknya dalam perundingan membahas hal tersebut.

Selain itu, para driver juga menuntut adanya potongan aplikator. Yakni meminta pemerintah dapat menindak dan memberikan sanksi pada aplikator yang memotong lebih dari 20%.

Kementerian Perhubungan juga diminta menurunkan potongan aplikator, dari semulai 20% menjadi 10%. Sebab yang terjadi sekarang besaran tersebut memberatkan para driver karena juga menanggung biaya lain untuk operasionalnya.

"Untuk itu kami menuntut pemerintah menetapkan potongan aplikator sebesar 10%. Karena selama ini dengan potongan 20% sangat memberatkan pengemudi ojol yang telah menanggung banyak biaya seperti biaya BBM, parkir, servis, suku cadang, paket data, ganti ban, dan biaya lainnya," kata Lily.

Tuntutan lainnya adalah driver diminta bisa diakui dan diangkat menjadi pekerja tetap. Status mitra saat ini dirasa hanya modus aplikator agar tidak memenuhi kewajiban hak sebagai pekerja, ungkapnya.

Hak driver dihilangkan sebagai pekerja. Misalnya tidak ada jaminan waktu dan hari kerja. Pengemudi perempuan tidak bia mendapatkan hak cuti haid, menyusui dan keguguran.

"Kami juga menolak kenaikan harga BBM yang akan naik pada 1 September 2022. Karena ini akan semakin memberatkan pengemudi ojol telah menanggung biaya operasional harian. Dan juga otomatis akan memberatkan masyarakat juga dan akan berdampak pada penurunan order," ungkap Lily.

Artikel Selanjutnya

Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus


(npb/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading