Sebelum Ditunda, Tarif Ojol Semula Naik Sebesar Ini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
28 August 2022 19:30
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indnesia - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan menunda kenaikan tarif ojek online (ojol). Kebijakan itu sebelumnya diumumkan tanggal 4 Agustus 2021 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Dalam aturan tersebut, tarif ojol tetap dibagi dalam 3 zona. Kenaikan terjadi pada Zona II dari tarif sebelumnya, yakni naik Rp 50 pada tarif atas dan bawah.

Sementara itu biaya jasa minimal tiap Zona mengalami kenaikan. Misalnya pada Zona II yakni Rp 9.000-Rp 10.500 menjadi Rp 13 ribu-Rp 13.500.

Sebagai informasi, untuk Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek.

Sedangkan Zona III adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Sejatinya aturan tersebut harusnya ditetapkan pada 14 Agustus 2022. Namun digeser menjadi Senin (29/8/2022), dan sekarang diputuskan ditunda.

Berikut rincian tarif ojol pada peraturan baru dan sebelumnya.


Tarif baru

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Tarif Lama

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

tarif batas bawah: Rp 1.850/km
tarif batas atas: Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

tarif batas bawah: Rp 2.250/km
tarif batas atas: Rp 2.650/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 9.000 hingga 10.500

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

tarif batas bawah: Rp 2.100/km
tarif batas atas: Rp 2.600/km
Biaya jasa minimum 4 km pertama Rp 7.000 hingga Rp 10.000


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Ojol Naik, Penghasilan Pengemudi Bakal Naik?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular