Kemenhub Kasih Restu, Tarif Ojek Online Bakal Naik Sampai 15%

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
30 June 2025 17:17
Ilustrasi Ojek Online
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akan merestui kenaikan tarif ojek online (ojol). Ini menyusul telah rampungnya kajian penyesuaian tarif baru yang disusun oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat), Aan Suhanan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Aan membeberkan tarif ojol direncanakan akan naik sebesar 15%, untuk ojol roda dua. Namun, tidak semua daerah akan mengalami kenaikan 15% dan penyesuaian tarif ini tetap disesuaikan dengan zona yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif ojek online, terutama roda dua. Sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, kenaikannya bervariasi, ada 8%, ada 15%," kata Aan saat memberikan paparannya di Komisi V DPR RI, Senin (30/6/2025).

Namun, pihaknya masih akan melakukan konsultasi final dengan empat aplikator mengenai realisasi penyesuaian tarif tersebut.

Ilustrasi Ojek OnlineFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Ilustrasi Ojek Online

"Besok kami akan memanggil para aplikator, tapi pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan kami akan panggil kembali aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini," ujar Aan.

Sebelumnya pada 20 Mei lalu, para driver ojol melakukan demo dan membawa lima tuntutan, di mana salah satunya yakni revisi tarif penumpang.

Para ojol juga protes terhadap layanan murah seperti aceng, slot, hemar, dan prioritas dan mereka ingin pemerintah dan aplikator menghapus layanan murah tersebut.

Adapun tarif ojek online saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022, di mana tarif ojol ditentukan berdasarkan tiga zona.

  • Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Tarif di zona ini Rp1.850 hingga Rp2.300 per kilometer.
  • Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Tarif di zona ini Rp2.600 hingga 2.700 per kilometer.
  • Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Tarif di zona ini Rp2.100 hingga 2.600 per kilometer.

(chd/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Menanti Regulasi Bagi Driver Ojek Online

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular