
Tarif Batal Naik, Riset Bilang Mahal & Bikin Malas Naik Ojol

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat bisa beralih ke kendaraan pribadi jika tarif ojek online jadi dinaikkan. Hal ini terlihat dalam sebuah riset yang diadakan Research Institute for Socio-Economic Development (RISED) berjudul "Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia".
Terlihat ada 53,3% konsumen yang menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi, jika kenaikan tarif jadi dilakukan. "Perpindahan para pengguna ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar," kata Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara, dikutip dalam keterangan resminya.
Survei yang dilakukan pada 1.000 konsumen pengguna ojol itu juga menyatakan pengguna menilai kebijakan tarif terlalu mahal. Batasan tarif dirasa tidak mencerminkan daya beli masyarakat tiap wilayah dan harga yang sekarang telah sesuai.
Dalam survei terungkap banyak konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya Rp 500-Rp 3.000 untuk tiap perjalanan. Sementara itu, kenaikan pada peraturan Kepmenhub 564/2022 mencapai Rp 2.800-Rp 6.200.
"Padahal, tambahan tarif sebagaimana yang tercantum pada Kepmenhub 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200 per km," katanya.
"Kesediaan membayar atau willingness to pay biaya tambahan dari konsumen bila ada biaya tambahan ini sekitar rata-rata 5 persen untuk semua zona".
Rumayya menjelaskan biaya tambahan atau willingness to pay pada Zona I adalah 5% dari pengeluaran. Zona II dan Zona III masing-masing 4% serta 4,5%.
"Dari ketiga zona tersebut dapat dilihat bahwa zona II memiliki tingkat willingness to pay untuk biaya tambahan ojek daring yang paling rendah," jelasnya.
Dengan adanya situasi makro ekonomi yang tak kondusif, mulai dari tren inflasi meningkat dan rencana kenaikan BBM akan membuat daya beli konsumen makin tertekan. Meski dalam kondisi ini, kenaikan tarif sebenarnya tidak terelakkan.
"Namun, yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar jumlah kenaikan tersebut, supaya tidak membuat daya beli konsumen semakin tertekan dan konsumen tetap mau memanfaatkan jasa ojek daring," ungkap Rumayya.
Kementerian Perhubungan mengumumkan telah menunda pemberlakuan tarif baru. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan keputusan itu mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Adita.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Ojol Batal Naik, Driver Minta Anies-Ganjar-Cs Tentukan