Wah, Kemenhub Batalkan Rencana Pelarangan Diskon Tarif Ojol!

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 June 2019 11:54
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk menyusun aturan yang melarang diskon tarif ojek online.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatalkan rencana untuk menyusun aturan yang melarang diskon tarif ojek online. Alasannya, tidak memiliki kewenangan dalam aturan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tidak memiliki wewenang untuk mengatur praktik pemberian diskon tarif ojek online.


"Saya kira promo itu di luar saya ya. Saya kan hanya mengatur yang menyangkut ini saja kan, tarif saja. Soal promo itu di luar kita," ujar Budi Setiyadi ketika ditemui di Gedung DPR, Selasa (12/6/2019).

Sebelumnya, Kemenhub berencana mengeluarkan aturan mengenai larangan diskon tarif ojek online. Kemenhub menyebut aturan ini demi melindungi masyarakat, pengemudi dan keberlanjutan dari bisnis transportasi online.

"Kalau sistemnya predatory pricing tidak bagus. Aplikator memang ada keinginan jor-joran beri diskon hingga mematikan aplikator yang lain tetapi tidak boleh dalam persaingan usaha seperti itu," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).

"Kan tidak boleh di satu negara jadi satu saja aplikator. Kasihan masyarakat sudah pakai satu jadi okay-okay saja [tarif tinggi]. Jadi [perlu] menjaga persaingan." 

Budi Setiyadi menambahkan predatory price tidak baik karena masuk ranahnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bila terbukti ada predatory price, aplikator akan mendapatkan sanksi. 

"Makanya saya katakan tadi kalau diskon masih bisa tapi sifatnya royalty program dan poin-poin. Misalnya, dia pakai 5 kali gratis satu kali naik atau pakai 5 kali dapat potongan 10%," terang Budi. "Jangan tiap transaksi dapat diskon dan jangan di luar tarif batas bawah dan tarif batas atas."

Simak video tentang rencana kemenhub larang diskon tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]



(roy/dru) Next Article Resmi! Pendapatan Driver Ojol di Jabodetabek Rp 2.000/Km

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular