
Perhatian! Aturan Tarif Ojek Online Berlaku Penuh Pekan Depan
Bernhart Farras, CNBC Indonesia
14 June 2019 09:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemenhub (Kementerian Perhubungan) akan memberlakukan aturan ojol (ojek online) terkait tarif secara penuh pada pekan depan.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi bahwa paling lambat pekan depan aturan itu sudah diberlakukan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
"Saya kira paling lambat minggu depan," kata Budi Setiyadi di kantornya, Kamis (13/6/2019).
Langkah ini diambil menyusul pertemuan dengan para pengemudi ojol yang dikemas dalam sebuah acara halalbihalal.
"Pada intinya kami hari ini adalah menyampaikan kembali bahwa PM no 12 tentang Ojol ini akan segera kita berlakukan. Dan kemarin KM 348 sebagai break down dari PM 12 sudah kita buat juga dimana tarifnya tertera di situ," bebernya.
Sejauh ini, aturan tersebut sudah diujicobakan di 5 kota besar. Budi Setiyadi mengklaim, para pengemudi menunggu aturan ini berlaku juga di semua wilayah Indonesia.
"Sebagian besar asosiasi yang hadir, menyatakan bahwa regulasi ini sudah sesuai dan sementara akan kita jalankan dulu sampai dengan nanti misalnya ada perubahan tarif tiga bulan setelahnya mungkin bisa kita lakukan evaluasi, tapi sementara nanti sudah aklamasi semua asosiasi mendukung," paparnya.
Budi Setiyadi berharap semua pihak mematuhi aturan ini. Lantas bagaimana jika aplikator melanggar tarif yang sudah ditetapkan?
"Biasanya, begitu saya berlakukan, saya menyiapkan satu tim atau kemudian saya kerjasama dengan lembaga untuk melakukan survei. Saya pasti akan kerjasama untuk melakukan pengawasan. Dan nanti kita juga akan libatkan KPPU," pungkasnya.
Simak video tentang ojek online di bawah ini:
(roy/roy) Next Article Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!
Hal ini kembali ditegaskan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi bahwa paling lambat pekan depan aturan itu sudah diberlakukan.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.
![]() |
Langkah ini diambil menyusul pertemuan dengan para pengemudi ojol yang dikemas dalam sebuah acara halalbihalal.
"Pada intinya kami hari ini adalah menyampaikan kembali bahwa PM no 12 tentang Ojol ini akan segera kita berlakukan. Dan kemarin KM 348 sebagai break down dari PM 12 sudah kita buat juga dimana tarifnya tertera di situ," bebernya.
Sejauh ini, aturan tersebut sudah diujicobakan di 5 kota besar. Budi Setiyadi mengklaim, para pengemudi menunggu aturan ini berlaku juga di semua wilayah Indonesia.
"Sebagian besar asosiasi yang hadir, menyatakan bahwa regulasi ini sudah sesuai dan sementara akan kita jalankan dulu sampai dengan nanti misalnya ada perubahan tarif tiga bulan setelahnya mungkin bisa kita lakukan evaluasi, tapi sementara nanti sudah aklamasi semua asosiasi mendukung," paparnya.
Budi Setiyadi berharap semua pihak mematuhi aturan ini. Lantas bagaimana jika aplikator melanggar tarif yang sudah ditetapkan?
"Biasanya, begitu saya berlakukan, saya menyiapkan satu tim atau kemudian saya kerjasama dengan lembaga untuk melakukan survei. Saya pasti akan kerjasama untuk melakukan pengawasan. Dan nanti kita juga akan libatkan KPPU," pungkasnya.
Simak video tentang ojek online di bawah ini:
(roy/roy) Next Article Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular