Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!
19 March 2019 11:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut telah selesai diundangkan dan saat ini tugasnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Akhir bulan Maret dan awal April kita ke daerah untuk menyampaikan sosialisasi," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan setelah peraturan menteri terbit, tugas selanjutnya membuat SK Menteri menyangkut besaran biaya atau tarif ojol online, pembagian zonasi.
"Kita harus mempertimbangkan banyak hal. Paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat selesai. Tapi kalau ada pertimbangan lain, tidak menutup kemungkinan, apalagi sekarang sedang pemilu. Jadi pertimbangan untuk mengeluarkan biaya jasa," jelas Budi Setiyadi.
Simak Video Aturan Online Soal Asuransi Driver dan Penumpang:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/dru)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan aturan tersebut telah selesai diundangkan dan saat ini tugasnya adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
![]() |
"Akhir bulan Maret dan awal April kita ke daerah untuk menyampaikan sosialisasi," ujar Budi Setiyadi dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Budi Setiyadi menambahkan setelah peraturan menteri terbit, tugas selanjutnya membuat SK Menteri menyangkut besaran biaya atau tarif ojol online, pembagian zonasi.
"Kita harus mempertimbangkan banyak hal. Paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat selesai. Tapi kalau ada pertimbangan lain, tidak menutup kemungkinan, apalagi sekarang sedang pemilu. Jadi pertimbangan untuk mengeluarkan biaya jasa," jelas Budi Setiyadi.
Simak Video Aturan Online Soal Asuransi Driver dan Penumpang:
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bocoran Draft Aturan Ojek Online yang Segera Terbit
(roy/dru)