Aturan Ojek Online Dirilis, Tapi Urusan Tarif Belum Beres

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
19 March 2019 09:42
Setelah ditunggu-tunggu, Kementerian Perhubungan akhirnya menyelesaikan proses pengundangan aturan mengenai ojek online (ojol).
Foto: Grab (dok. Grab)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah ditunggu-tunggu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menyelesaikan proses pengundangan aturan mengenai ojek online (ojol).

Aturan yang sudah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) itu yakni 
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

"Kalau untuk peraturan menteri masalah ojol sudah keluar," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Saat ini Kemenhub masih melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut kepada mitra pengemudi ojek daring tersebut.


Sesuai jadwal, sebagaimana dipaparkan dalam audiensi di Komisi V DPR RI, Senin (11/3/2019), proses pengundangan memang dijadwalkan rampung pada 15 Maret 2019. Setelah diundangkan, aturan ini langsung berlaku diawali dengan masa sosialisasi pada 18-29 Maret 2019.

Namun demikian, aturan baru tersebut, kata dia, belum membahas lebih detail mengenai batasan tarif per-kilometer, karena masih dibahas lebih lanjut.

Nantinya, khusus mengenai tarif, aturannya akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat.

"Tarif [bentuk aturannya] melalui surat keputusan menteri, karena nanti kita juga membatasi tiap 3 bulan ada evaluasi," tutur dia.

Ditjen Perhubungan Darat akan menggelar sosialisasi terkait aturan Permenhub tersebut besok, Rabu 20 Maret.

Dalam aturan disebutkan formula perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya penyusutan kendaraan; biaya profit mitra; biaya bunga modal; biaya pengemudi; biaya asuransi; biaya pajak kendaraan bermotor; biaya bahan bakar minyak; biaya ban; biaya pemeliharaan dan perbaikan; biaya penyusutan handphone; dan biaya pulsa atau kuota internet.

Biaya langsung tersebut dihitung dengan minimal jarak tempuh 5 kilometer.

Adapun biaya tidak langsung berupa jasa penyewaan aplikasi. Formula perhitungan biaya jasa langsung maupun tidak langsung ini digunakan sebagai pedoman bagi perusahaan aplikasi dalam menetapkan biaya jasa paling tinggi dan paling rendah.

Perusahaan aplikasi wajib menetapkan biaya jasa sesuai dengan formula perhitungan tersebut dan usulan besaran biaya jasa sebelum ditetapkan harus melalui pembahasan dengan pemangku kepentingan. Pekan ini, Budi menegaskan kesepakatan tarif bisa rampung.

Menurut Budi, ada tiga poin terkait tarif yang tengah difinalisasikan. Pertama adalah tarif batas minimal.

"Antara driver dan aplikator ojek online sudah sepakat bahwa memang ada tarif batas minimal," kata Budi dalam diskusi dalam program Profit di CNBC Indonesia TV bersama Aline Wiratmadja, Senin (18/3/2019).


Tarif batas minimal adalah, ongkos minimal yang harus dibayar penumpang dalam beberapa kilometer pertama. Budi mengatakan, driver ojol meminta tarif minimal ada di 3 km pertama, sedangkan aplikator meminta ada di 5 km pertama.

"Nah kita ambil tengahnya semoga semua setuju yakni 4 km pertama tarifnya akan flat," tutur Budi. Dia mengatakan tarif minimal bisa mencapai Rp 9.000-10.000 per 4 km pertama tadi. "Tapi ini masih diskusi, kurang lebih Rp 9.000-Rp 10.000 dalam 4 km pertama," kata Budi.

Batas minimal ini, sambung Budi diperlukan agar para driver tidak dibayar terlalu murah jika langsung ke tarif per kilometer.  "Jadi seperti taksi nanti ada ongkos di awal dan selama 4 km nanti flat. Kalau saya misalnya dari Gambir ke kantor Kemenhub itu paling 1 km lebih, nah tetap saja harus bayar Rp 9.000-Rp 10.000," tuturnya.

Kedua adalah biaya per kilometer. Budi mengumpamakan order jarak pendek dari kantor Kemenhub ke Gambir yang tidak lebih dari 1 kilometer. Ia mengungkapkan bahwa net tarif yang didapat dari pengemudi hanya Rp 2.000/km. Pentingnya tarif sama (flat) tadi juga berpengaruh pada satuan harga per kilometer.

Para pengemudi menurut Budi juga telah mengemukakan batas minimal per kilometer, mulai dari Rp 2.400 hingga Rp 3.000/km. Setelah nantinya disepakati, tarif ojol akan dievaluasi setiap 3 bulan.

"Nah ini akan kita lakukan evaluasi tiap 3 bulan sekali. Akan kita lakukan evaluasi terhadap. Misalnya saya putuskan sekarang berapa sih harganya? Misalnya Rp 2.400/km net. Periode 3 bulan nanti kita coba evaluasi. Jadi tidak usah khawatir, katakan nanti dari pihak aplikator atau pengemudi keberatan, 3 bulan nanti kita evaluasi."


Simak bagaimana Kemenhub mencoba mengatur Ojek Online agar lebih tertata dan profesional.
[Gambas:Video CNBC]


(tas) Next Article Maaf Gojek dan Grab, Ojol Masih Ilegal di Malaysia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular