Tarif Ojek Online Terbit Senin Depan, 5 Km Pertama Rp 10.000

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 March 2019 10:38
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan tarif ojek online (ojol) akan terbit Senin pekan depan.
Foto: CNBC Indonesia/Fitri Said
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan tarif ojek online (ojol) akan terbit Senin pekan depan. Artinya, penerbitan aturan ini mundur target awal yang direncanakan akan dirilis akhir pekan ini.

"Senin akan ditetapkan. Ada yang masih dibicarakan," tutur Budi Karya di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Foto: CNBC Indonesia/Fitri Said

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan ada beberapa perdebatan yang cukup alot antara aplikator dan driver. Menurutnya, Kemenhub masih membicarakannya dengan kedua pihak lebih dalam.

"Saya mau ketemu lagi dengan asosiasi pengemudi untuk terima masukan. Kemarin sudah agak mengerucut," kata Budi Setiyadi, menambahkan ucapan Menhub dalam kesempatan yang sama.


Adapun permintaan driver ojek online masih di angka Rp 2.400/km tanpa potongan dari aplikator. 


"Asosiasi driver minta Rp 2.400/km net. Sedangkan dari aplikator nggak bisa kalau Rp 2.400/km. Kalau Rp 2.400 gros atau dipotong 20% masih mungkin," kata Budi Setiyadi.

Budi Setiyadi menambahkan kedua pihak juga cenderung menerima kebijakan tarif flat di 3-5 km perjalanan pertama. Budi menyebut, rata-rata para pihak menerima ketentuan tarif jarak dekat, misalnya di bawah 5 km dipatok pada angka Rp 10.000.

"Rata-rata terima 5 km Rp 10.000. Jadi, jauh dekat di bawah 5 km itu Rp 10.000. Tarif batas atas juga landai [tidak ada resistensi]. Tarif batas bawah yang per km ini yang agak alot," paparnya.

Simak video polemik tarif ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]



(roy/miq) Next Article Rp 1.600/Km atau Rp 3.000/Km, Tarif Ojol Terbit Pekan Ini!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular